SIBERSULTRA.com, KENDARI – Koalisi Aktivis Pemerhati Pemerintah, Lingkungan dan Pertambangan (Kapitan) Sulawesi Tenggara (Sultra), Resmi melaporkan PT. Gerbang Multi Sejahtera di Polda Sultra, Jumat (14/6/24).

Laporan tersebut, terkait adanya dugaan tindak pidana dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang 32 tahun 2009.

”SPACE

Kemudian, Dugaan tindak pidana dibidang pelayaran sebagaimana di maksud dalam undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Pasalnya, Kapal tongkang yang diduga milik PT. Gerbang Multi Sejahtera nyaris karam diperairan dekat Taman Wisata Alam Teluk Lasolo (Twal), Kabupaten Konawe Utara (Konut). Hal itu menyebabkan terjadi pencemaran lingkungan yang luar biasa.

“Tongkang itu disinyalir berangkat dari Jeti tersus 2 ilegal milik PT. Gerbang Multi Sejahtera yang diduga belum mempunyai izin penetapan lokasi, izin pembangunan, serta izin operasional dari pemerintah,” ucap Presidium Kapitan Sultra, Asrul kepada media ini, Jumat (14/6/24).

Asrul mengungkapkan, Karena adanya peristiwa itu, Polda Sultra diminta segera melakukan upaya proses penyelidikan hingga penyidikan terkait dugaan pidana pelayaran dan tindak pidana lingkungan dam ekosistem biota laut.

Pihaknya juga meminta agar polda Sultra segera memeriksa kepala syahbandar Lapuko sebagai penerbit SIB, Pemilik Chargo atau Shipper Pimpinan PT. GMS Laonti dan Surveyor independen tongkang tersebuttersebut.

“Kemudian agen kapal selaku pengurus kelengkapan berkas kapal ke syahbandar dan memeriksa pemilik tongkang PT. Marindo Jaya Sejahtera,” tegas Asrul.