SIBERSULTRA.com, SINJAI – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan menuai kekecewaan pihak korban.

Hal ini diungkapkan oleh Rachman, pihak LBH Sinar Keadilan yang mendampingi Korban inisial N.

”SPACE

Korban N merupakan warga Kota Sinjai, sementara tersangka dalam kasus ini berinisial Y juga merupakan warga Sinjai.

Dalam kasus ini Y dilaporkan oleh Korban N ke Polres Sinjai terkait dugaan penganiayaan, sejak 2023. Kasus ini kemudian berlanjut hingga persidangan telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai pada, Kamis (13/6/24).

“Saat persidangan terungkap tuntutan JPU terhadap terduga pelaku hanya menuntut 2 bulan penjara, tuntutan Ini yang membuat kita (pihak korban-red) kecewa, padahal pada pasal 351 Ayat 1, terhadap tersangka dapat dituntut 4 bulan Penjara,” ungkap Rachman kepada media ini, Senin (17/6/24).