SIBERSULTRA.com, KENDARI – Beredar Informasi bahwa Kepala Desa (Kades) Mandiodo, dilaporkan oleh pihak kuasa hukum PT. Cinta Jaya pada hari Senin Tanggal 24 Juni 2024 di Polda Sultra. Kades Mandiodo dilaporkan atas dugaan pungutan liar (Pungli) dan pemerasan.

Namun setelah dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/6/24), Kades Mandiodo, Alias Manang menegaskan, bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh PT Cinta Jaya melalui kuasa hukumnya Nastum, tidak benar adanya dan beliau tidak mengetahui tentang dana 500.000/tongkang.

”SPACE

“Awalnya sebelum adanya 500.000/Tongkang yaitu karena adanya kasus Cinta Jaya dengan bapak saya mengenai jalan Holing, polemik tersebut bergulir lama sampai di pertemukan bapak saya dengan bapak Yunan selaku pemilik IUP Cinta Jaya, dalam pertemuan tersebut ada terjadi dil-dilan Antara Pemilik lahan dan pemilik Cinta Jaya,” terang Kades

Lebih lanjut, Manang menambahkan, setelah terjadi dil-dilan Antara Pemilik lahan dan pemilik cinta Jaya, bapak Yunan juga tak luput memberikan dana operasional kepala desa Sebesar 500.000/Tongkang.

“Itu bukan atas permintaan saya pribadi, melainkan hasil kesepakatan kami dengan bapak Yunan selaku pemilik PT.Cinta Jaya, hanya dalam kesepakatan tersebut kami tidak buat perjanjian hitam di atas putih karena kami percaya komitmen beliau, Tapi anehnya Kuasa hukum cinta Jaya mempersoalkan terkait hal tersebut,” bebernya.

Dana operasional 500.000/tongkang yang diberikan oleh Cinta Jaya tanda terima kasih terhadap pemerintah desa karena telah membantu mediasi polemik Tersebut sehingga terjadi kesepakatan Tampa ada dirugikan pihak manapun.

Selanjutnya, tuduhan yang ke dua mengenai dana CSR 15 % yang saya korupsi itu tidak benar karena sebelum saya menjabat sudah ada potongan CSR sebesar 25% yang dia atur oleh perdes.

“Setelah saya menjabat saya kumpul semua unsur mulai dari BPD, Pemdes, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan seluruh Masyarakat Desa Mandiodo untuk membahas dana CSR,” Jelasnya.