Kades Mandiodo Bantah Tuduhan Lakukan Pungli dan Pemerasan
SIBERSULTRA.com, KENDARI – Beredar Informasi bahwa Kepala Desa (Kades) Mandiodo, dilaporkan oleh pihak kuasa hukum PT. Cinta Jaya pada hari Senin Tanggal 24 Juni 2024 di Polda Sultra. Kades Mandiodo dilaporkan atas dugaan pungutan liar (Pungli) dan pemerasan.
Namun setelah dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/6/24), Kades Mandiodo, Alias Manang menegaskan, bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh PT Cinta Jaya melalui kuasa hukumnya Nastum, tidak benar adanya dan beliau tidak mengetahui tentang dana 500.000/tongkang.
“Awalnya sebelum adanya 500.000/Tongkang yaitu karena adanya kasus Cinta Jaya dengan bapak saya mengenai jalan Holing, polemik tersebut bergulir lama sampai di pertemukan bapak saya dengan bapak Yunan selaku pemilik IUP Cinta Jaya, dalam pertemuan tersebut ada terjadi dil-dilan Antara Pemilik lahan dan pemilik Cinta Jaya,” terang Kades
Lebih lanjut, Manang menambahkan, setelah terjadi dil-dilan Antara Pemilik lahan dan pemilik cinta Jaya, bapak Yunan juga tak luput memberikan dana operasional kepala desa Sebesar 500.000/Tongkang.
“Itu bukan atas permintaan saya pribadi, melainkan hasil kesepakatan kami dengan bapak Yunan selaku pemilik PT.Cinta Jaya, hanya dalam kesepakatan tersebut kami tidak buat perjanjian hitam di atas putih karena kami percaya komitmen beliau, Tapi anehnya Kuasa hukum cinta Jaya mempersoalkan terkait hal tersebut,” bebernya.
Dana operasional 500.000/tongkang yang diberikan oleh Cinta Jaya tanda terima kasih terhadap pemerintah desa karena telah membantu mediasi polemik Tersebut sehingga terjadi kesepakatan Tampa ada dirugikan pihak manapun.
Selanjutnya, tuduhan yang ke dua mengenai dana CSR 15 % yang saya korupsi itu tidak benar karena sebelum saya menjabat sudah ada potongan CSR sebesar 25% yang dia atur oleh perdes.
“Setelah saya menjabat saya kumpul semua unsur mulai dari BPD, Pemdes, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan seluruh Masyarakat Desa Mandiodo untuk membahas dana CSR,” Jelasnya.
“Jadi ini potongan yang 15 % kami tidak lakukan di setiap bulan, melainkan ada rencana kegiatan baru di lakukan.
Kalau tidak ada rencana saya tidak perlakukan,” Sambungnya.
Untuk itu, Kata dia, Dana potongan CSR 15% di pergunakan untuk pembangunan dan pembenahan desa yang tidak ada regulasinya di Dana Desa yang ada.
“Bukan cuman itu, kami juga gunakan disetiap kegiatan terutama kegiatan tahunan memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia,” Ujarnya.
Sementara itu, Kalau untuk pemotongan yang 15 % itu tidak tiap bulan, nanti ada rencana kegiatan baru Ia lakukan berdasarkan kesepakan.
“Seingat saya baru dua kali, selama masa jabatan saya dan dipergunakan untuk kebutuhan masyarakat seperti pemagaran pembelian bendera merah putih umbul-umbul dan lain-lain, untuk ke butuhkan masyarakat sendiri.” Jelasnya.
Oleh karena itu, Manang berharap kepada pihak Kuasa Hukum PT Cinta Jaya jika tidak mengetahui persis kronologi atau polemik yang ada di desa Mandiodo agar tolong di diskusikan terlebih dahulu. Jangan membuat pemberitaan yang tidak benar adanya.
“Selama ini kami cukup banyak membantu dan mensupport PT.Cinta Jaya dalam melakukan Pertambangan. Mengenai laporan tersebut kami tetap hargai dan siap menghadiri apabila di minta untuk klarifikasi,” Tutupnya.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook