SIBERSULTRA.com, JAKARTA – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Buronan yang masuk sebagai Daftar pencarian orang atau DPO asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapuspenkum Dr Harli Siregar mengungkapkan, bahwa DPO yang diamankan adalah Andi Uci Abdul Hakim asal kelahiran Sinjai usia 54 tahun.

”SPACE

Buronan Andi Uci diamankan oleh tim satgas SIRI bertempat di Apartemen Sahid Sudirman Residance, Karet, Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jumat (5/724) sekitar pukul 12.40 WIB.

Andi Uci bertempat tinggal di BTN Kalamang Permai Blok 1 No.1 RT 004/RW 002 Kelurahan PAI Kecamatan Biring Kanaya Kota Makassar. Ia juga merupakan Direktur Utama PT BOSOSI PRATAMA.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 25 /Pid.B/LH/2021/ PN.Unh tanggal 8 April 2021 dengan amar putusan menyatakan Andi Uci Abdul Hakim tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.

Kemudian, bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 429K/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar putusan menyatakan Terdakwa Andi Uci Abdul Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Andi Uci dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah,” ucap Harli Silegar