Buronan Asal Kejati Sultra Berhasil Diamankan Satgas SIRI di Jakarta
SIBERSULTRA.com, JAKARTA – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Buronan yang masuk sebagai Daftar pencarian orang atau DPO asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapuspenkum Dr Harli Siregar mengungkapkan, bahwa DPO yang diamankan adalah Andi Uci Abdul Hakim asal kelahiran Sinjai usia 54 tahun.
Buronan Andi Uci diamankan oleh tim satgas SIRI bertempat di Apartemen Sahid Sudirman Residance, Karet, Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jumat (5/724) sekitar pukul 12.40 WIB.
Andi Uci bertempat tinggal di BTN Kalamang Permai Blok 1 No.1 RT 004/RW 002 Kelurahan PAI Kecamatan Biring Kanaya Kota Makassar. Ia juga merupakan Direktur Utama PT BOSOSI PRATAMA.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 25 /Pid.B/LH/2021/ PN.Unh tanggal 8 April 2021 dengan amar putusan menyatakan Andi Uci Abdul Hakim tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.
Kemudian, bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 429K/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar putusan menyatakan Terdakwa Andi Uci Abdul Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Andi Uci dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah,” ucap Harli Silegar
Selanjutnya, Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Andi Uci Abdul Hakim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp1 Miliar lebih, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Lanjut, Harli Silegar mengungkapkan bahwa saat diamankan, Terdakwa bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
“Kemudian, dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe,”ungkapnya.
Harli menambahkan, bahwa melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tutupnya.
Laporan: Redaksi




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook