SIBERSULTRA.com, KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Ditreskrimsus bersama Polres Bombana mengamankan enam alat berat pelaku penambangan ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Senin (8/7/24).

Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, pihaknya pada Hari senin 8 Juli 2024 subdit IV tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra bersama Polres Bombaba melakukan giat patroli ilegal mining di Kabupaten Bombana.

”SPACE

“Tim mendapatkan Informasi masyarakat bahwa ada kegiatan pertambangan emas yang diduga dilakukan didalam Kawasan Hutan tanpa izin dari yang berwenang, kemudian Tim mengamankan 6 alat berat jenis excavator yang diduga kuat digunakan untuk melakukan penambangan,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.

Sambungnya bahwa pihaknya sementera melakukan pendalaman terhadap perkara ini dan identifikasi guna membuat terang peristiwa tersebut.