Plt Bupati dan Kadis Pertanian Muna Resmi Dilaporkan di KPK Atas Dugaan Penyalagunaan Pabrik Jagung
SIBERSULTRA.com, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Aliansi Pemuda Anti Korupsi, Hasidi Resmi melaporkan Plt Bupati Kabupaten Muna dan Kadis Pertanian Muna di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Selasa (9/7/24).
Hasidi melaporkan atas adanya dugaan korupsi pembangun pabrik jagung dengan memakan anggaran sebanyak Rp 14.1 milyar dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN.
“Kadis Pertanian Muna dalam pembangunan pabrik tersebut tidak melibatkan satu orang pun di dinas pertanian dengan alasan tidak memenuhi SDM,” Terang Hasidi.
Kemudian, dugaan Pemalsuan dokumen pendirian pabrik jagung , dimana pendirian pabrik jagung tersebut tidak memiliki legalitas akta Hibah resmi dari PPAT. Lahan pendirian pabrik tersebut masih terikat gadai dengan kementrian KLHK Program Tunda Tebang jati.
Hal ini, Kata dia diperkuat dengan keterangan Kepala pertanahan Muna , Muh.Ali mustapa dalam suratnya tertanggal Raha, 16 mei 2024, Menerangkan bahwa lahan tempat berdirinya pabrik tersebut Atas nama rajab Syawal dan belum pernah dilakukan balik nama.
“Dan berdasarkan keterangan kasat reskrim Polres muna Arsangka mengatakan berdasarkan Dari Hasil Pemeriksaan, tanah tempat berdirinya pabrik tersebut tidak memiliki legalitas akta hibah,” ucap Hasidi.
Sementara itu Hasidi, Menduga Kuat Pabrik jagung kuning dengan anggaran miliar tersebut di duga kuat tidak memiliki legalitas, hal ini di buktikan tidak adanya akta hibah dan balik nama sertifikat.
“Akan tetapi bangunanya berdiri tanpa ada hambatan. pertanyanya urus legalitas seperti IMB, Amdal dan izin lain lainya pake dokumen apa, sementara sertifikat tanahnya tidak ada dan masihterikat gadai oleh yang punya lahan,” herannya.
Tidak hanya itu, Lebih jauh Hasidi mengatakan, bahwa pada tahun 2023 pemerintah Kabupaten Muna dalam hal ini Kadis Pertanian diduga telah mengelolah secara ilegal pabrik jagung kuning tersebut dengan mengatasnamakan PT. DNA agar tidak dicurigai Masyarakat.
Kemudian, Pada tanggal 26 april 2023 Plt Bupati Muna Bahrun Labuta kembali meresmikan pabrik jagung , Dengan Dalil Pabrik jagung Tersebut sudah di kerjasamakan Dengan PT DNA Datu Nusa Agribisnis, sebagai pengelolah dan menghimbau masyarakat petani jagung agar di jual di pabrik jagung.
“Akan tetapi semua itu hanya akal akalanya Plt Bupati Muna dan Kadis Pertanian Muna di pabrik jagung tersebut tidak kerja sama dengan PT DNA , alhasil jagung masyarakat yang tertampung di pabrik jagung jadi busuk dan tidak terbayarkan,” terang Hasidi.
Lanjutnya, Hasidi Menduga semua itu hanya akal-akalan dari Plt Bupati Muna dan Kadis Pertanian Muna Untuk mencairkan langgaran Rp. 4 milyar pada tahun 2024 ini yang nyatanya tidak dibahas dalam banggar DPRD muna.
“Diduga Pabrik jagung tersebut tidak memiliki legalitas dan dikelolah secara ilegal, janji pabrik jagung akan menghasilkan PAD Rp. 4 Milyar/Pertahun hanya isapan jempol belaka dan hanya akal-akalan Pemda muna,” bebernya.
Dengan telah melakukan pelaporan Resmi di KPK RI, Hasidi meminta KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa, Plt Bupati Muna, Kadis Pertanian Muna, Kejari Muna dan Direktur PT DNA yang di duga kuat bersama sama mengamankan kasus tersebut.
“Sementara itu KPK dalam keterangan nya akan mempelajari kasus tersebut dan segera akan melakukan tindakan hukum selanjutnya,” tutup Hasidi.
Sebelumnya pernah diberitakan, terkait kasus dugaan korupsi ini sudah dilaporkan di Kejaksaan tinggi sulawesi tenggara oleh Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Anti Korupsi, namun Kejati Sultra mendisposisi laporan tersebut di bawah ke Kejari Muna.
Adapun obyek Laporan tersebut diantaranya, Dugaan Korupsi pada pembangunan pabrik jagung Rp 14.1 milyar, Dugaan Pemalsuan Dokument sertifikat Tanah Pabrik jagung, Dugaan Pengelolaan pabrik secara ilegal.
Selanjutnya, Dugaan Pemalsuan Dokument Kerja sama Dengan PT DNA dan Dugaan Korupsi pada Pembukaan Lahan dan Pembibitan 150 Hektar Anggran Rp. 1.9 Milyar.
Koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi, Hasidi mengatakan, Kejari Muna diduga kuat sengaja tidak menindak lanjuti kasus tersebut. Karena diduga mempunyai hubungan yang erat dengan dinas Pertanian muna dalam forkopimda.
“Terbukti kasus tersebut sudah berjalan kurang lebih 8 bulan akan tetapi statusnya hanya sebatas PUldata Pulbaket terus,” ujar Hasidi. kepada Sibersultra.com, Rabu (8/5/24).
Yang lebih parahnya, saat peresmian perdana pabrik jagung yang dilakukan oleh pemda muna dihadiri langsung oleh kajari Muna, Tanpa protes dan malah mendukung peresmian pabrik jagung tersebut.
“Padahal dia tau pabrik jagung Kuning tersebut telah di resmikan tahun 2023 dan sudah beroperasi, tapi anehnya tahun 2024 di resmikan lagi, peresmian perdana. Dan ini menjadi tanda tanya besar, ada apa dengan peresmian tersebut. Tahun 2023 sudah diresmikan tahun 2024 diresmikan lagi, peresmian perdana,” ucap Hasidi dengan Anehnya.
Tinggalkan Balasan