SIBERSULTRA.com, Jakarta – Guna untuk mengoptimalkan Penanganan Perkara Koneksitas, Jaksa Agung Muda Pidana Militer atau JAM Pidmil, bekerjasama dengan TNI menggelar Diklat Pembekalan SDM di Badiklat Kejaksaan RI, Senin (15/7/24).

Dalam sambutanya, JAM Pidmil Mayjen TNI Dr. W. Indrajit mengatakan, Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga yang memegang fungsi penuntutan dan sebagai dominus litis dalam penanganan perkara pidana merupakan satu-satunya badan yang berwenang untuk menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan.

”SPACE

Meski pemeriksaan koneksitas dilaksanakan melalui dua sistem peradilan yang berbeda, namun Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi tetap melekat sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Kejaksaan.

“Yang menyatakan bahwa Jaksa Agung berwenang mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer,” Kata JAM Pidmil.

Jaksa Agung bukan hanya pimpinan tertinggi di institusi Kejaksaan melainkan juga pimpinan tertinggi dalam bidang penuntutan di institusi mana pun yang diberi kewenangan oleh undang-undang.

Untuk itu, tidak heran apabila dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer secara expressive verbis menyatakan bahwa Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi. Pengaturan tersebut pada hakikatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip single prosecution system.

“Yang berarti tidak ada lembaga lain yang berhak melakukan penuntutan kecuali berada di bawah kendali Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi negara,” ujar JAM-Pidmil.

JAM Pidmil menyampaikan, sinergitas dan kerja sama antar Kejaksaan dan TNI walau berada pada lingkup tatanan dan ranah yang tidak sepenuhnya sama dalam konteks peradilan pidana yaitu antara sipil dan militer, namun keduanya memiliki visi dan misi serta kesepahaman pemikiran yang sama yaitu untuk memperkuat ditegakkannya hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Dari kerjasama yang sudah terjalin sejak lama tersebut diharapkan terdapat satu tujuan antara Kejaksaan dan TNI untuk diimplementasikan dan diwujudkan dalam upaya menegakkan hukum, menjaga kedaulatan, dan mempertahankan keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” Imbuhnya.

Relasi kelembagaan yang sangat kuat dan erat antara Kejaksaan dan TNI (antara Jaksa dan Oditurat) tersebut merupakan mandat regulasi yang ditegaskan dalam penjelasan Pasal 57 Ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer yang menyebutkan bahwa Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima TNI.