Pemuda Bombana Soroti DLH, KPU dan Bawaslu Terkait Pemasangan APK di Pohon
SIBERSULTRA.com, Bombana – Pemuda Kabupaten Bombana menyoroti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bombana, terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menggangu keindahan lingkungan dan kota.
Pemuda Bombana, Muhammad Al Fauzan mengatakan bahwa apakah paku memaku dipohon dibenarkan dan tidak merusak pohon atau lingkungan hidup? Bila itu melanggar apa tindakan pihak terkait ?
“Mengingat bahwa Lima bulan menjelang pesta demokrasi di Kabupaten Bombana, semakin banyak baliho dan atribut kampanye meramaikan sudut-sudut kota kab.bombana dan masuk ke pelosok-pelosok desa terpasang di pohon-pohon,” Ujarnya, Minggu (14/7/24).
Tidak bertujuan dan berkaitan dengan dinamika politik di kab.bombana,tapi kata Fauzan ini sebagai bentuk peringatan jika benar memaku baliho di pohon adalah bentuk pelanggaran!
Merujuk Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, ada sejumlah tempat yang dilarang dipasangi spanduk, selebaran, hingga umbul-umbul kampanye. Salah satunya adalah taman dan pepohonan.
Memaku alat peraga kampanye dapat menyebabkan pohon mati. Untuk menumbuhkannya, butuh biaya dan harus menunggu bertahun untuk rindang.
“Kami berharap semua pihak mampu memperhatikan lingkungan hidup,karena mengingat Dengan pemasangan yang serba tidak beraturan, selain mengganggu ke estetikaan daerah, juga mencemari lingkungan,” Tutup Fauzan.
Laporan: Redaksi




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook