Tim Kuasa Hukum Harmin Ramba Resmi Melaporkan Akun Facebook Musdalifah di Polda Sultra
SIBERSULTRA.com, Kendari – Tim Kuasa Hukum Harmin Ramba atau HR, resmi melaporkan Pemilik Akun FacebooK Musdalifah di Polda Sultra atas dugaan pelanggaran tindak pidana Undang- Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), pada, Rabu (17/7/24).
“Kami tim kuasa hukum HR tadi sudah melakukan pelaporan yang bersifat pengaduan yang diakibatkan karena adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang mengarah pada Undang-Undang ITE,” ujar Sardin salah satu Tim kuasa hukum HR.
Sardin menjelaskan, setelah resmi dilaporkan pemilik akun Facebook Musdalifah, Kemudian meteri Laporan diperiksa oleh pihak Penyidik. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi- saksi kemudian penyidik akan kembangkan kasus tersebut.
“Namun intinya dari pelaporan tersebut, sebenarnya dengan adanya penyerangan dan penyerangan nama baik secara pribadi HR di media sosial. Hal itu merupakan suatu perbuatan yang sangat merugikan nama baik seorang Pejabat negara baik pribadi dan Keluarga besarnya,” jelas Sardin.
Sardin mengungkapkan, sebenarnya HR tidak menginginkan adanya pelaporan ini. Sebab beliau sangat paham bagaimana refresentasi kebebasan bermedia sosial.
“Kasus ini sifatnya menyerang personaliti HR. Sehingga HR menginginkan adanya laporan ini, masyarakat teredukasi dalam melakukan kegiatan medsos itu jangan menyerang pribadinya orang,” ungkap Sardin
Lebih lanjut, Sardin menambahkan, kalau kebijakannya atau jabatan publiknya boleh-boleh saja selama itu ada faktanya, tapi tidak boleh menyerang kepada ranah privasi seseorang.
“Disisi lain, setelah HR memberikan kuasa kepada kami untuk memberikan edukasi bahwa semua apa yang disampaikan di medsos itu tidak benar dan lebih tepatnya menyerang Pribadi Dan itulah yang kami kejar sekarang ini dengan memberikan langkah- langkah hukum,” ungkapnya.
Sebagai tim kuasa hukum Harmin Ramba, lanjut Sardin, mempunyai target agar yang memberikan informasi lewat media sosial Facebook atas nama akun Facebook Musdalifah, secepatnya terperiksa dan jika ada unsur kesengajaan dan membuat Kegaduhan menjelang Pilkada ini agar terproses hukum.
Hal itu, agar orang yang dimaksudkan itu bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya karena ini membuat suatu peristiwa yang sangat menyerang pribadi Harmin Ramba.
Setelah mendengar dan melihat hal tersebut di group, para saksi-saksi dan pengadu keberatan atas apa yang disampaikan Musdalifah melalui akun Facebooknya. Bahwa apa yang dituduhkan Musdalifah di media sosial itu semua tidak benar.
Tinggalkan Balasan