Penerbitan Izin Lintas Koridor PT Indonusa di Konut Ditemukan Adanya Kejanggalan
SIBERSULTRA.com, Konawe Utara – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Kabupaten Konawe utara (Konut), mengapresiasi langkah PT Indonusa memberikan bantuan biaya pendidikan (Beasiswa) terhadap mahasiswa di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konut.
Namun, menurut Ketua Umum P3D Konut, Jefri langkah tersebut merupakan kewajiban tiap perusahaan tambang dalam melakukan aktivitasnya.
“Jadi tiap-tiap perusahaan tambang berdasarkan peraturan perundang-undangan itu mesti wajib menyalurkan dana PPM dan CSR, dan itu kita apresiasi, tetapi kita tidak boleh juga mengabaikan dugaan pelanggaran hukum PT Indonusa,” jelasnya.
Aktivis asal Konut ini mengungkapkan, kejanggalan dugaan penerbitan izin lintas koridor PT Indonusa. Berdasarkan hasil investigasinya, menemukan kejanggalan dalam penerbitan izin lintas koridor PT Indonusa, yang dimana izin lintas koridor itu melewati WIUP PT Antam site Konut dan masuk dalam kawasan hutan.
Dalam kawasan hutan tersebut, merupakan kawasan hutan lindung, hutan produksi konversi dan hutan produksi terbatas yang merupakan kawasan Eks bukaan penambangan ilegal.
“Dan masih berstatus denda administratif PNBP PPKH dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) tahap XI dengan penyelesaian Pasal 110B UU Cipta Kerja,” jelasnya.
Pentolan aktivis HMI ini juga membeberkan PT Indonusa seharusnya memiliki izin kerjasama pengunaan Izin lintas koridor dengan PT Antam sebagaimana lintasan yang di lewati PT Indonusa memasuki WIUP PT Antam site Konut.
Dalam penerapannya, PT Indonusa dan PT Antam tbk adalah perusahan dengan masing masing berbadan hukum yang terpisah dan berbeda sehingga jika PT Indonusa memasuki wilayah IUP PT Antam tbk.
“Maka setau saya berdasarkan aturan yang berlaku, wajib memiliki kerjasama Izin lintas sekalipun itu dalam Kawasan Hutan Lindung, HPK, dan HPT, apalagi tanpa PPKH,” bebernya.
“Hal ini untuk membuktikan siapa yang akan membayar dikemudian hari denda penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta denda bukaan kawasan hutan lindung, HPK ,HPT di dalam IUP PT Antam atau bukaan kawasan izin lintas koridor PT Indonusa,” tambahnya.
Lanjut Jefri, jika pihaknya mengacu pada Pasal 39 ayat 1 Huruf K UU Nomor 3 Tahun 2020 yang dimana pemilik IUP wajib melaksanakan reklamasi pasca tambang berarti kata lain PT Antam tbk yang akan melakukan reklamasi pasca tambang walaupun PT indonusa yang melakukan Bukaan atau lintasan Kawasan hutan lindung di dalam IUPnya.
Jefri juga mengungkapkan, bahwa izin lintas koridor PT Indonusa didalam WIUP PT Antamsite Konut menurutnya akan bertentangan dengan pasal 164 UU NO 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang berbunyi
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan,Pengolahan dan/atau Pemurnian,Pengembangan dan/atau Pemanfaatan,Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar,” Jelasnya.
Sehingga jefri berharap, izin lintas Koridor PT indonusa harus benar benar dipelajari dan dikaji ulang agar dikemudian hari PT Antam tbk sebagai pemilik IUP tidak dirugikan dengan bukan kawasan hutan dan lintasan didalam IUPnya yang tanpa dokumen kerjasama.
Jefri juga memberikan perhatian kepada manajemen PT Antam untuk segera mengambil langkah terhadap Ijin Lintas koridor PT Indonusa didalam iupnya jika terus di biarkan tanpa kajian hukum maka jefri berpendapat akan menjadi petaka bagi PT Antam d kemudian hari.
“Berdasarkan Permen LHK No 8 setau saya tidak pernah menyebutkan izin lintas koridor boleh di lakukan di dalam iup perusahan lain tanpa izin,” ujarnya.
Jeje juga kembali mengingatkan bahwa berdasarkan SK KLHK RI, berdasarkan SK Nomor: SK.1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Data dan Informasi kegiatan yang telah terbangun didalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap X, PT Indonusa sendiri melakukan aktivitas bukaan di kawasan Hutan Lindung seluas 125,91 Hektar.
Tinggalkan Balasan