Tim Hukum Harmin Ramba Sebut Pernyataan Kuasa Hukum AMF Dianggap Keliru
SIBERSULTRA.com, Konawe – Menanggapi pernyataan Kuasa Hukum terlapor Ahmad Mubarok Feni (AMF) di Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Hasrun, pada pemberitaan di salah satu media pertanggal 18 Juli 2024 lalu, menyebutkan bahwa akan melaporkan balik atas dasar pemberian keterangan palsu dibawah sumpah atas perkara penghinaan dan tuduhan pencemaran nama baik terhadap Harmin Ramba atau akrab disapa HR.
Oleh karenannya, tim hukum HR menolak dengan tegas pernyataan dari pengacara tersebut. Menurut tim hukum HR berpendapat bahwa dalil hukum yang disampaikan oleh pengacara AMF sangat mengada-ada atau pernyataan yang keliru.
“Pernyatan kuasa hukum terlapor AMF sangat mengada-ada dan tidak berdasar atau keliru. Kami selaku kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang atau penyidik untuk memproses pengaduan tersebut,” ungkap salah satu tim hukum HR atas nama Sardin, pada, Jum’at (19/7/24).
Sardin mengatakan, pelaporan oleh kliennya terhadap akun Facebook Musdalifah telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebab oleh karena dalam postingan akun Facebook Musdalifah dalam kolom komentar menggungah foto bapak Harmin Ramba dan mengatakan kalimat “Wuto Londo”, sehingga Harmin Ramba tidak menerima penyampaian dalam media sosial yang diduga menghina dirinya dan menyerang harkat dan martabat serta kehormatan pak Harmin Ramba.
Pengacara Peradi ini menjelaskan, bahwa yang dimaksud keterangan palsu dibawah sumpah adalah keterangan seseorang yang mana dalam persidangan di pengadilan karena seyognya sebelum memberikan keterangan, seseorang didalam sidang pengadilan wajib terlebih dahulu di sumpah.
“Keterangan sumpah itu adanya di dalam Pengadilan saja. Jadi tidak ada hubungannya dengan perkara yang diadukan klien kami. Kami juga mempersilahkan jika kuasa hukum AMF ingin menempuh jalur hukum untuk kliennya. Saya kira itu adalah hal yang sah-sah saja dalam mencari keadilan di negara ini,” jelas mantan pengacara Pemda Kolaka Timur ini.
Tinggalkan Balasan