Kajari dan Kasintel Kejari Muna Resmi Dilaporkan di Kejagung RI
SIBERSULTRA.com, Muna – Koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi, Hasidi secara resmi melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Robin Abdi Kateren dan Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Muna, Fery Febrianto ke Kejaksaan Agung RI pada tanggal 5 Agustus 2024.
Laporan ini diajukan langsung kepada Jaksa Agung RI, Burhanudin atas dugaan konspirasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Muna untuk melindungi dugaan kasus korupsi.
“Kasus korupsi terkait pembangunan pabrik jagung, penyalahgunaan pabrik jagung, dan korupsi dalam pembukaan lahan 150 hektar jagung kuning di Dinas Pertanian Kabupaten Muna,” ucap Hasidi, Rabu (28/8/24).
Hasidi mengungkapkan, Modus yang diduga dilakukan oleh pihak Kejari Muna, khususnya oleh Kasintel Fery Febrianto, melibatkan tindakan seolah-olah meninjau lapangan dan melakukan pengumpulan data (puldata) dan bahan keterangan (pulbaket) selama hampir satu tahun, namun tanpa adanya perkembangan signifikan.
“Bahkan, jaksa yang menangani kasus tersebut diduga mengungkapkan ketakutan terhadap Kepala Dinas Pertanian Muna, yang mengindikasikan adanya intimidasi atau pengaruh kuat yang menghambat proses penyelidikan,” terang Hasidi.
Lebih lanjut, Kata Hasidi, Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Robin Abdi Kateren, dikritik karena menghadiri peluncuran pabrik jagung kuning yang diadakan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Muna, Bahrun Labuta, pada tanggal 26 Maret 2024.
“Dimana ia (Kajari Muna) memberikan apresiasi terhadap pabrik tersebut, meskipun pabrik tersebut diduga ilegal dan sedang dalam penyelidikan di meja kerjanya sendiri,” heran Hasidi.
Tinggalkan Balasan