Polres Sinjai Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Empat Pria dan Dua Wanita Diamankan
SIBERSULTRA.com, Sinjai – Tim Satresnarkoba Polres Sinjai kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Enam orang, terdiri dari empat pria dan dua wanita, ditangkap di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Sinjai.
Para pelaku terlibat dalam transaksi narkoba, dengan barang bukti berupa sabu, uang tunai, dan peralatan terkait lainnya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sinjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Polisi berhasil mengamankan total 2,14 gram sabu dan berbagai alat yang digunakan dalam penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar Hasry melalui Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifullah Syan menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan untuk membantu pemberantasan narkotika.
Dia menegaskan bahwa penangkapan terhadap enam pelaku narkotika merupakan wujud komitmen Polres Sinjai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Berkat informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengamankan para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
“Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dari enam pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba,” Terang Syaifullah.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Lel. PN (32) dan Perm. RS (27) di BTN Lappa Mas 3, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 22.00 WITA.
Polisi menemukan tiga sachet plastik berisi sabu seberat 0,83 gram, dua handphone, dan uang tunai Rp600.000, yang diduga hasil penjualan sabu.
“Dalam interogasi, PN mengakui membeli sabu tersebut dari Lel. MS seharga Rp1.800.000. Informasi ini membuka jalan bagi polisi untuk melakukan pengembangan kasus lebih lanjut,” ungkapnya.
Lima menit setelah penangkapan PN dan RS, polisi kembali menangkap Perm. WH (25), yang sedang duduk di atas motor di lokasi yang sama. Saat diperiksa, ditemukan sabu seberat 0,28 gram yang disembunyikan di celana WH. WH mengakui sabu tersebut akan dijual dan diperoleh dari PN.
“Polisi juga menyita uang tunai Rp150.000 dan sebuah handphone Oppo warna silver sebagai barang bukti,” ujarnya.
Selanjutnya, Pada Sabtu (7/9/24) sekitar pukul 02.00 Wita, polisi kembali menangkap Lel. IB (23) di Desa Pattalassang, Kecamatan Sinjai Timur, setelah warga melaporkan gerak-geriknya yang mencurigakan di pinggir jalan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu sachet sabu seberat 0,21 gram, yang diakui IB sebagai titipan dari Lel. MS.
Berdasarkan pengakuan IB, polisi melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap Lel. MS dan Lel. AR di rumah AR di Dusun Bontotengnga, Desa Lasiai, Kecamatan Sinjai Timur, sekitar pukul 02.22 Wita.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 11 sachet plastik berisi sabu dengan total berat 2,14 gram, alat hisap sabu (bong), sebuah handphone Oppo warna biru, serta uang tunai Rp950.000, yang diduga hasil dari penjualan sabu.
Keenam pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut. Sat Resnarkoba Polres Sinjai juga terus berusaha mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar di wilayah tersebut.
Kapolres Sinjai menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba, dengan apresiasi atas kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pihak kepolisian.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook