SIBERSULTRA.com, Sinjai – Tim Satresnarkoba Polres Sinjai kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Enam orang, terdiri dari empat pria dan dua wanita, ditangkap di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Sinjai.

Para pelaku terlibat dalam transaksi narkoba, dengan barang bukti berupa sabu, uang tunai, dan peralatan terkait lainnya.

”SPACE

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sinjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Polisi berhasil mengamankan total 2,14 gram sabu dan berbagai alat yang digunakan dalam penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar Hasry melalui Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifullah Syan menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan untuk membantu pemberantasan narkotika.

Dia menegaskan bahwa penangkapan terhadap enam pelaku narkotika merupakan wujud komitmen Polres Sinjai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Berkat informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengamankan para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

“Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dari enam pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba,” Terang Syaifullah.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Lel. PN (32) dan Perm. RS (27) di BTN Lappa Mas 3, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 22.00 WITA.

Polisi menemukan tiga sachet plastik berisi sabu seberat 0,83 gram, dua handphone, dan uang tunai Rp600.000, yang diduga hasil penjualan sabu.

“Dalam interogasi, PN mengakui membeli sabu tersebut dari Lel. MS seharga Rp1.800.000. Informasi ini membuka jalan bagi polisi untuk melakukan pengembangan kasus lebih lanjut,” ungkapnya.