Sibersultra.com – Buton Utara

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Buton Utara (Butur) mendesak kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen APBDes 2023 yang diduga dilakukan Kepala Desa Bubu Barat, Partono.

”SPACE

“Kami meminta Polres Butur segera memanggil pelaku. Korban pemalsuan, Amiudin, adalah anggota PEKAT IB. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Ketua DPD PEKAT IB Butur, Musrawan, dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024).

Musrawan menegaskan tindakan pemalsuan tanda tangan merupakan pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal DPD PEKAT IB Butur, Dirham menyatakan pihaknya akan segera mengunjungi Polres Butur untuk menanyakan perkembangan aduan Amiudin salah seorang warga Desa Bubu Barat.

Sebelumnya diberitakan media ini, Kades Bubu Barat, Kabupaten Buton Utara (Butur), dilaporkan ke Polres Butur karena diduga melakukan pemalsuan tanda tangan pada dokumen APBDes tahun anggaran 2023, Rabu (11/12/2024) lalu.