Kendari – sibersultra.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sulta) Mendapat Kritikan Pedas dari Berbagai Kalangan Etnis yang ada di Sultra, Terkait Surat Edaran Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra.

Diketahui Sebelunya Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara atas surat KPU Sultra nomor. 88/PL.02.7-Und/74/2/2025 tertanggal Kendari, 5 Februari 2025 perihal Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih.

Dimana dalam surat tersebut KPU Sultra telah mengundang Ketua Paguyuban se- Sulawesi Tenggara terlampir 15 Paguyuban dengan tanpa mengundang atau mencantumkan Lembaga Adat Tolaki (LAT) Suktra sebagai Induk organisasi Adat dan Budaya Tolaki di Sultra.

Ketua LAT Sultra, Nasrullah mengatakan Bahwa KPU Propinsi Sulawesi Tenggara terkesan ada tindakan diskriminasi terhadap Suku Adat dan Budaya bahkan Tanah tempat KPU Sultra berdomisili dan berkantor setiap hari.

“Sebagai Laskar LAT Sultra sangat menyayangkan tindakan KPU Sultra tersebut dikarenakan dapat memicu Konflik suku dan antar Paguyuban yang ada di Sultra,” ucapnya, Rabu (12/2/2025).

Untuk itu, Laskar LAT Sultra meminta kepada Pihak Bawaslu Provinsi Sultra dan Instansi berwenang untuk segera memanggil, memproses serta menindak tegas Pelanggaran Etik KPU Sultra tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami harapkan kepada Pihak Bawaslu Sultra dan Instansi Berwenang dapat segera menindaklanjuti Pernyataan sikap kami ini dalam waktu 3 kali 24 jam agar tidak terjadi kagaduhan pada masyarakat,” tegasnya.

”MTQ

Laporan : Redaksi

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook