Jakarta – Sibersultra.com

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku.

KPK menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku bersembunyi dan merendam handphone (HP) agar tak ditangkap KPK.

Hal tersebut diuraikan jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).

Jaksa awalnya menyebut KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan saat menjabat Komisioner KPU RI pada 8 Januari 2020.

Wahyu ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta usai tim KPK mendapat informasi suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat penggantian antarwaktu (PAW). KPK mengatakan Hasto mendapat informasi Wahyu ditangkap sekitar pukul 18.19 WIB.

“Kemudian terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

Nurhasan pun bertemu dengan Harun Masiku di Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta Pusat, sekitar pukul 18.35 WIB. Sekitar pukul 18.52 WIB, handphone Harun Masiku sudah tak aktif dan tidak terlacak lagi.

”MTQ

Selanjutnya petugas KPK memantau keberadaan Harun Masiku melalui update posisi telepon genggam milik Nurhasan yang terpantau pada jam 20.00 WIB bersama dengan Harun Masiku berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

“Dan pada saat itu bersamaan dengan Kusnadi selaku orang kepercayaan terdakwa juga terpantau berada di PTIK. Kemudian, petugas KPK mendatangi PTIK namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku,” ujar jaksa.

Jaksa mengungkap bahwa Hasto memerintahkan Harun untuk bersembunyi dan merendam telepon genggamnya agar tidak terdeteksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa memaparkan, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, pada 8 Januari 2020 di Bandara Soekarno-Hatta.

Wahyu ditangkap atas dugaan menerima suap demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Setelah mendapat informasi penangkapan Wahyu, Hasto disebut segera mengambil langkah untuk mengamankan Harun Masiku.

Melalui perantara bernama Nurhasan, Hasto memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya ke dalam air dan menunggu di kantor DPP PDI Perjuangan agar tidak terlacak oleh KPK.

Pada pukul 18.52 WIB, ponsel Harun Masiku sudah tak aktif. Petugas KPK yang mencoba melacak keberadaannya kemudian mendapati jejak terakhir di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, saat tim KPK tiba di lokasi, Harun sudah menghilang.

Kasus ini semakin menambah teka-teki keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Sementara itu, Hasto Kristiyanto harus menghadapi dakwaan atas dugaan menghalang-halangi proses hukum yang sedang berjalan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak KPK.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook