Jakarta – Sibersultra.com

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah keras pemberitaan yang beredar di media terkait tilang dan penyitaan kendaraan bagi pemilik yang menunggak pajak selama dua tahun.

Isu yang ramai diperbincangkan ini dinilai menyesatkan dan merugikan kredibilitas Korlantas Polri.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia memastikan bahwa aturan mengenai tilang tetap berlaku seperti sebelumnya.

“Informasi yang ditulis media itu tidak benar,” ujar Brigjen Slamet saat dikonfirmasi pada Senin (17/3/2025).

Brigjen Slamet menjelaskan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memang harus disahkan setiap tahun.

“Jika pajak kendaraan belum dibayar dan pengendara terjaring razia, maka tilang tetap dikenakan, tetapi kendaraan tidak akan disita,” katanya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa data kendaraan tidak akan otomatis dihapus meskipun STNK tidak diperpanjang selama dua tahun, kecuali atas permintaan pemilik.

”MTQ

“Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menerima informasi dan selalu mengecek kebenarannya melalui sumber resmi,” tutupnya.

Laporan: Redaksi

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook