JAKARTA — Sibersultra.com

Dalam rangka mendukung tugas dan fungsi penegakan hukum, Adhyaksa Shooting Club menggelar lomba menembak internal perorangan yang diikuti oleh para Jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung.

Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Tembak Adhyaksa Shooting Range, lantai 21 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (23/5/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh para peserta dari internal Jaksa atau Pegawai Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta beberapa perwakilan awak media dari Kompas TV, Metro TV, CNN Indonesia, dan Kantor Berita Antara.

Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan kewenangan Kejaksaan dalam penggunaan senjata api sebagaimana diatur dalam Pasal 8B Undang-Undang Kejaksaan.

Ketentuan teknisnya dijabarkan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, yang menjadi dasar hukum bagi Jaksa untuk dipersenjatai dalam melaksanakan tugas.

Ketua Umum Adhyaksa Shooting Club, Dr. Masyhudi, yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung, menyampaikan bahwa olahraga menembak bukan hanya soal ketangkasan fisik, tetapi juga penguatan mental.

“Menembak melatih konsentrasi, pengendalian emosi, serta keberanian dalam mengambil keputusan secara cepat dan akurat. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan diri serta keterampilan teknis para Jaksa,” ujarnya.

”MTQ

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (SesJAM-Intel), Sarjono Turin, berharap lomba menembak ini dapat melahirkan bibit-bibit atlet profesional yang mampu bersaing di tingkat nasional hingga internasional.

Kapuspenkum Harli Siregar juga menyampaikan bahwa lomba menembak ini digelar untuk memaksimalkan pemahaman Para Jaksa dalam penguasaan senjata api.

“Bahwa hari ini juga ada kegiatan menembak, lomba menembak yang diselenggarakan oleh Adhyaksa Shooting Club. Tentu ini dilakukan secara internal di kantor, tentu kaitannya adalah perlu ada pemahaman yang lebih baik bagi Para Jaksa dalam penguasaan senjata api,” imbuh Kapuspenkum.

Sebagai informasi, Para Jaksa diwadahi oleh Adhyaksa Shooting Club dalam melakukan pembinaan latihan-latihan terhadap bagaimana mengasah kemampuan untuk penggunaan senjata api. Peserta dari perlombaan ini juga dipastikan mahir dalam menggunakan senjata api.

“Tentu ada syarat-syarat khusus kepada seorang Jaksa atau pegawai Kejaksaan dalam penguasaan senjata api. Sebab, senjata api tidak bisa digunakan oleh sembarangan orang,” pungkas Kapuspenkum.

Sebagai informasi, Adhyaksa Shooting Club merupakan wadah resmi yang memfasilitasi pelatihan dan pembinaan kemampuan menembak bagi para Jaksa.

Setiap peserta lomba telah memenuhi syarat khusus dan dinyatakan cakap dalam penggunaan senjata api, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kejaksaan.

Kegiatan ini merupakan bentuk konsistensi Kejaksaan dalam menjaga profesionalitas, integritas, dan kesiapan sumber daya manusia dalam mendukung tugas utama penegakan hukum di Indonesia.

Laporan: Redaksi

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook