BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Dewan Pimpinan Daerah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPD PEKAT IB) Kabupaten Buton Utara (Butur) meminta pihak Polres Buton Utara untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 di Desa Bubu Barat, Kecamatan Kambowa.

Desakan tersebut disuarakan karena hingga saat ini proses hukum atas laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilayangkan oleh Alimudin pada 11 Desember 2024 dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Laporan itu merujuk pada Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara hingga enam tahun.

“Sudah jelas ini masuk ranah pidana. Kalau benar ada tanda tangan yang dipalsukan dalam dokumen resmi keuangan negara, maka itu adalah bentuk kejahatan serius,” tegas Ketua DPD PEKAT IB Butur, Musrawan, Sabtu (19/7/2025).

Lebih lanjut, Musrawan menduga bahwa perkara ini tidak sebatas pada pemalsuan dokumen, namun juga berpotensi kuat mengarah pada tindak pidana korupsi.

Dugaan ini mengacu pada indikasi adanya manipulasi APBDes yang dilakukan secara sistematis demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Manipulasi APBDes, menurut mereka, bisa mencakup pemalsuan dokumen, pengalihan anggaran tanpa musyawarah desa, serta penggunaan dana untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan resmi.

”MTQ

Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian langsung bagi masyarakat desa, seperti terganggunya pembangunan dan merosotnya kepercayaan terhadap pemerintah desa.

“Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa adalah kunci pembangunan. Jika penyalahgunaan seperti ini dibiarkan, maka dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat,” tambahnya.

DPD PEKAT IB juga menyoroti kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam proses perubahan dokumen APBDes.

Hal ini dinilai melanggar undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya pada Pasal 17 yang melarang tindakan melampaui wewenang, menyalahgunakan jabatan, atau bertindak sewenang-wenang.

Organisasi ini menegaskan bahwa setiap perubahan dalam APBDes harus melalui mekanisme formal, seperti musyawarah desa dan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Bila ditemukan pelanggaran terhadap prosedur tersebut, maka pelakunya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Sebagai bentuk kontrol sosial, DPD PEKAT IB mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan terbuka dalam menangani kasus ini.

Mereka juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan meminta transparansi dalam pengelolaan anggaran desa.

“Jangan sampai kejahatan administrasi dibiarkan berlarut-larut. Ini menyangkut masa depan desa dan hak masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Buton Utara, IPDA Jalil, membenarkan bahwa penanganan kasus tersebut masih dalam proses.

“Masih berproses. Saat ini kami masih menunggu Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Butur,” ujar Jalil singkat melalui pesan WhatsApp, Sabtu (19/7/2025).

Sebelumnya diberitakan, Kades Bubu Barat, Kabupaten Buton Utara (Butur), dilaporkan ke Polres Butur karena diduga melakukan pemalsuan tanda tangan pada dokumen APBDes tahun anggaran 2023, Rabu (11/12/2024).

Diketahui, adapun Dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut terkait beberapa program desa, seperti Pengadaan Teknologi Tepat Guna Rp 32.578.000, Pengadaan Alat Kesehatan (Posyandu) Rp 1.520.600, dan Pembangunan Balai Desa, Rp 176.649.400.

Kemudian, Kegiatan PKK Rp 30.000.000, Penyelenggaraan Makanan Tambahan Posyandu Rp 35.235.000 dan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Rp 137.075.000.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook