BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Kuasa hukum oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buton Utara (Butur), berinisial M membantah tegas tudingan yang menyebut kliennya berselingkuh dan menelantarkan istri serta anak-anaknya.

Menurut kuasa hukum M, tudingan yang disampaikan pihak kuasa hukum istri M tidak berdasar dan mencemarkan nama baik kliennya.

Salah satu bukti yang diajukan adalah adanya transfer dana rutin dari M kepada istrinya sebagai bentuk tanggung jawab menafkahi keluarga.

“Apa yang dituduhkan oleh kuasa hukum pihak istri tidak benar. Klien kami tetap menunaikan kewajiban sebagai kepala keluarga, salah satunya dengan rutin mengirimkan uang kepada istrinya,” tegas Advokat Harsoni melalui pesan WhatsApp, Sabtu (19/7/2025).

Tak hanya membantah soal penelantaran, Harsoni juga menolak tudingan adanya hubungan terlarang antara kliennya dengan perempuan lain.

“Tuduhan bahwa klien kami berselingkuh juga tidak berdasar. Klien kami menolak semua tudingan itu karena tidak sesuai dengan fakta yang ada,” lanjutnya.

Ia mengingatkan agar semua pihak berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan ke ruang publik, apalagi tanpa bukti yang sah. Jika tudingan semacam itu terus disebarluaskan, pihaknya tak segan menempuh jalur hukum.

”MTQ

“Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak membangun opini yang merugikan nama baik seseorang,” pungkas Harsoni.

Sebelumnya diberitakan, Persoalan rumah tangga kembali mencuat ke publik, kali ini melibatkan seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara (Butur), berinisial M.

Dia diduga telah menelantarkan istrinya, Ascalia, selama kurang lebih empat tahun tanpa kejelasan.

Kuasa hukum Ascalia, La Ode Harmawan, menyampaikan bahwa dugaan penelantaran ini bukanlah perkara sepele.

Pihaknya telah melakukan kajian hukum atas kasus ini dan berencana menempuh jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian yang jelas dalam waktu dekat.

“Kami sebagai kuasa hukum Ascalia meminta kepada Bupati, Sekda, Kepala Satpol PP, Inspektorat, dan BKPSDM Kabupaten Buton Utara agar segera memediasi pertemuan antara klien kami dengan suaminya,tujuannya jelas, untuk mencari solusi dan merajut kembali hubungan keluarga yang harmonis,” tegas Mawan saat ditemui di salah satu warung kopi di Butur, Jumat (18/7/2025).

Tak hanya penelantaran, menurutnya, M juga diduga pernah membangun hubungan layaknya suami istri dengan perempuan lain.

Kata mawan ini bertentangan dengan nilai-nilai agama, budaya, hukum, dan adat istiadat di Buton Utara, termasuk semboyan moral Liputl Tinadeakono Sara yang kerap digaungkan tokoh masyarakat dan agama.

“Jika dugaan ini benar, maka perilaku tersebut mencederai nilai-nilai luhur yang selama ini kita junjung tinggi di Butur,” ungkapnya.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook