KONUT – SiberSultra.com

Sengketa seputar perjanjian sewa tanah antara warga Mandiodo, Basir M, dan perusahaan tambang PT Bumi Mineral Konawe (PT BKM), masih belum menemui titik terang.

Dua dokumen perjanjian yang masing-masing ditandatangani pada 17 April 2017 dan 28 Desember 2022, kini justru menjadi sumber polemik dan dugaan manipulasi yang merugikan pemilik lahan.

Dalam perjanjian awal tahun 2017, PT BKM menyewa lahan milik Basir M seluas 162.605 meter persegi untuk jangka waktu lima tahun, dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,1 miliar.

Namun, kontrak kedua tahun 2022 justru mencantumkan nilai lebih rendah, yakni Rp 2 miliar, dengan luas dan jangka waktu yang sama.

Penurunan nilai kontrak ini dinilai janggal dan tidak wajar, mengingat nilai ekonomi tanah umumnya meningkat seiring waktu.

Basir M menduga adanya tindakan manipulatif yang dilakukan oleh pihak perusahaan saat penandatanganan kontrak kedua, termasuk dugaan bahwa dirinya dalam kondisi tidak sadar karena diberi minuman tertentu oleh oknum dari PT BKM.

Tak hanya itu, PT BKM juga dituding melanggar isi perjanjian dengan mendirikan bangunan di atas tanah sewa sejak 2017 hingga sekarang, tanpa adanya klausul yang mengizinkan pembangunan fasilitas permanen di lahan tersebut.

”MTQ

Tindakan ini memperkuat dugaan bahwa hak-hak pemilik tanah telah diabaikan secara sistematis.

Tokoh masyarakat Mandiodo pun angkat bicara, menilai bahwa PT BKM telah melakukan pembodohan terhadap warga lokal.

Perusahaan dinilai mengingkari komitmen yang telah disepakati, dan menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab terhadap hak-hak masyarakat.

Kuasa hukum Basir M, Adv. Rois, S.Si., S.H., M.H., dari kantor hukum Rois Procurement & Partners, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah hukum untuk menggugat PT BKM.

“Kami menilai ini bukan hanya pelanggaran perdata, tetapi ada dugaan unsur manipulasi dan pembodohan yang sangat merugikan klien kami. Jika hak-hak Basir M tidak dipenuhi, kami siap menempuh jalur hukum dan menggalang aksi blokade terhadap aktivitas pertambangan,” tegas Rois.

Pihak Basir M juga mengancam akan melakukan aksi massa bersama keluarga dan masyarakat sekitar jika tidak ada penyelesaian yang adil.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Bumi Mineral Konawe belum memberikan pernyataan resmi. Awak media masih terus berupaya menghubungi pihak perusahaan guna memperoleh klarifikasi dan memberikan hak jawab secara berimbang.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook