Dugaan Pemborosan Dana Pokir di Dinas Pariwisata Butur, Proyek Video Pariwisata Ratusan Juta Disorot JPKPN
BUTON UTARA – SiberSultra.com
Pengelolaan dana aspirasi (pokir) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buton Utara (Butur) kembali menuai sorotan.
Sejak tahun 2024 hingga 2025, anggaran ratusan juta rupiah untuk pembuatan video pariwisata disebut-sebut terus mengalir.
Namun, hingga kini manfaat dari proyek tersebut dinilai tidak jelas, baik dari sisi publikasi maupun dampaknya terhadap pengembangan pariwisata di daerah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada tahun 2024 terdapat dana pokir lebih dari Rp100 juta yang dialokasikan untuk pembuatan video pariwisata. Ironisnya, proyek itu diduga dikerjakan oleh staf internal bidang pemasaran dinas.
Tahun ini, kembali tercatat anggaran Rp150 juta melalui dana pokir untuk kegiatan serupa. Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), paket tersebut dimenangkan oleh CV Moment.
Meski menghabiskan anggaran besar, hingga kini tidak ada kejelasan kapan dan di mana video pariwisata itu ditayangkan.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN), Woroagi, menilai pengalokasian dana pokir untuk proyek tersebut hanya membuang anggaran tanpa prospek yang nyata.
“Berdasarkan hasil investigasi tim JPKPN, tahun 2024 dana pokir masuk ke Dinas Pariwisata Butur namun hasilnya tidak jelas. Kini, tahun 2025 kembali ada anggaran Rp150 juta untuk kegiatan serupa. Seharusnya dinas melihat pengalaman tahun lalu sebelum mengulang program yang sama,” tegas Woroagi, Seni (18/8/2025).
Ia menambahkan, pihaknya akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi Sultra dan KPK, merujuk pada Surat Edaran KPK tahun 2025 tentang pengelolaan dana pokir.
“Selain indikasi pemborosan anggaran, pola pengadaan yang tidak transparan dan pengulangan kegiatan dengan rekanan yang sama jelas melanggar prinsip akuntabilitas penggunaan APBD,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pariwisata Butur maupun anggota DPRD terkait belum dapat dimintai tanggapan resmi.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook