FDPD Butur Desak Alemako Sultra Minta Maaf, Sebut Tuduhan Proyek Fiktif Rp2 Miliar Fitnah dan Lukai Masyarakat
BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com
Forum Diskusi Pembangunan Daerah Buton Utara (FDPD-Butur) menegaskan desakan agar Ketua Masyarakat Anti Korupsi (Alemako-Sultra), Irfan Rende, meminta maaf secara terbuka kepada Pemerintah dan Masyarakat Buton Utara.
Desakan ini muncul buntut dari pernyataan Irfan di media online yang menuding adanya dugaan proyek fiktif senilai Rp2 miliar pada kegiatan pemeliharaan jalan Dinas PUPR Buton Utara Tahun Anggaran 2025.
“Selaku Presidium FDPD-Butur, saya menilai tudingan pihak Alemako-Sultra atas dugaan proyek fiktif itu adalah bentuk fitnah yang sangat melukai hati masyarakat,” tegas Julman Hijrah dalam konferensi pers di Warkop RR, Kelurahan Wandaka, Kecamatan Kulisusu, Kamis (9/10/2025).
Julman mengatakan, kebebasan berekspresi memang dijamin oleh demokrasi dan konstitusi, namun harus dibarengi dengan etika serta tanggung jawab moral agar tidak menimbulkan fitnah atau penyebaran informasi bohong.
“Hasil investigasi yang mereka publikasi itu adalah kebohongan. Sejak Maret 2025 masyarakat masih menikmati manfaat dari pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut,” ujarnya.
Julman menambahkan, masyarakat Buton Utara telah merasakan langsung hasil pekerjaan pemeliharaan jalan di wilayah Kulisusu Barat, Bonegunu, Kambowa, hingga Kulisusu Utara.
“Yang tidak mau mengakui pekerjaan itu, hanya orang yang buta hati,” tegasnya.
Senada, Azmadin Masruq, juga Presidium FDPD-Butur, menyatakan dukungan penuh kepada Pemerintah Daerah Buton Utara di bawah kepemimpinan Afirudin–Rahman yang dinilai serius memperbaiki infrastruktur dasar, terutama sektor jalan.
“Sejak lama jalan menjadi problem utama Buton Utara, bahkan sejak masih di bawah Kabupaten Muna. Baru di masa Afirudin–Rahman ada kemauan besar untuk menuntaskan persoalan itu,” ujarnya.
Menurutnya, kritik boleh saja disampaikan sebagai kontrol sosial, tetapi harus berbasis fakta, bukan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami minta Ketua Alemako-Sultra agar meminta maaf secara terbuka kepada pemerintah dan masyarakat Buton Utara atas opini yang menimbulkan kegaduhan,” tegas Azmadin.
Ditemui terpisah, Plt Sekretaris Dinas PUPR Buton Utara, La Ode Kamal Adhar, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menegaskan bahwa seluruh pekerjaan pemeliharaan jalan senilai Rp2 miliar tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan MoU antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
Kamal menyebut beberapa titik ruas jalan yang telah ditangani, antara lain:
- Ruas Lambale–Ereke (Mekar Jaya–Jembatan Lantahiwo Lambale)
- Ruas Ronta–Lambale (Cirauci–ujung aspal Soloy Agung, ujung aspal Landau–Jembatan Lantahiwo)
- Ruas Bubu–Ronta (Bubu, Kioko, Tatombuli–Ngapaea)
- Ruas Batas Buton–Bubu (Morindino Latembe, Kambowa, Baluara, Pongkowulu, Konde, dan Mata).
“Semua pekerjaan sudah dikerjakan dan sudah cair sesuai aturan,” tegas Kamal.

Sedangkan kegiatan rehabilitasi ruas jalan Wamboule–Pelabuhan Lelamo yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit senilai Rp474 juta, belum ada pekerjaan maupun pencairan.
“Untuk kegiatan itu belum ada realisasi sama sekali,” ujar Kamal.
Kamal menegaskan, seluruh kegiatan Dinas PUPR dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan, di antaranya:
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16/2018
- Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 16/2018
- Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Swakelola
Ia juga menjelaskan empat tipe swakelola yang diakui pemerintah, salah satunya Tipe I, yakni pekerjaan yang dikerjakan langsung oleh instansi bersangkutan seperti yang dilakukan Dinas PUPR Buton Utara.
“Semua dilaksanakan sesuai aturan. Kami berharap publik memahami bahwa PUPR Buton Utara bekerja dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas,” tutup Kamal.
Laporan: La Ode Yus Asman.








Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook