Diduga Selewengkan Dana Desa, Sekretaris PPWI Konsel Laporkan Kades Anese ke Inspektorat
KONAWE SELATAN – SIBERSULTRA.com
Sekretaris Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) resmi melaporkan Kepala Desa Anese, Kecamatan Andoolo Barat, Apdus, ke Inspektorat Kabupaten Konsel atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2021 hingga 2025.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris PPWI Konsel, Iswan Safar, di kantor Inspektorat Konsel pada Selasa (14/10/2025).
“Hari ini saya secara kelembagaan resmi melaporkan Kepala Desa Anese ke Inspektorat Konawe Selatan atas dugaan penggelapan Dana Desa,” ujar Iswan Safar usai menyerahkan laporan.
Iswan menegaskan, pihaknya telah mengantongi sejumlah data dan bukti hasil investigasi lapangan yang menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa selama empat tahun terakhir.
“Berdasarkan hasil investigasi, tim menemukan beberapa kegiatan pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan juknis dan terindikasi mark-up,”ungkapnya.
Menurut Iswan, Dana Desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
Salah satu temuan menonjol adalah pada tahun 2022, di mana Kepala Desa Anese menganggarkan pengadaan internet desa sebesar Rp47.666.000.
Namun hingga kini, tidak satu pun warga yang pernah menggunakan layanan tersebut, bahkan tidak ditemukan bukti pelaksanaan fisiknya.
“Hal ini jelas mengindikasikan adanya dugaan kuat korupsi pada kegiatan tersebut,” tegas Iswan.
Selain itu, dugaan penyimpangan juga ditemukan pada program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Menurut Iswan, setiap penyaluran bantuan, kepala desa diduga memotong Rp50.000 per penerima dengan alasan untuk “sumbangan masjid”.
“Kami minta Inspektorat segera menindaklanjuti laporan ini. Jangan tinggal diam. Korupsi Dana Desa adalah kejahatan serius yang merugikan rakyat. Penegakan hukum harus tegas agar menjadi efek jera,”tegasnya.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya PPWI untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
“Kami tidak akan diam. Ini bukan persoalan kecil. Dugaan penyimpangan ini harus segera diusut agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan desa,”
tandas Iswan Safar.
Jika terbukti, kata dia, Kepala Desa Anese harus diproses secara hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 2 ayat (1).
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Pasal 3.
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook