BONE – SIBERSULTRA.com

Dalam kehidupan pemerintahan desa, peran pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik menjadi bagian penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Namun, di tengah semangat pengawasan tersebut, muncul pertanyaan mengenai batas kewenangan antara lembaga sosial dan aparat penegak hukum.

Praktisi hukum sekaligus mantan aktivis HMI Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Romdani Putra yang akrab disapa Dhany menegaskan bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak memiliki kewenangan untuk memanggil secara paksa kepala desa guna dimintai keterangan, diperiksa, ataupun dimintai pertanggungjawaban hukum.

Menurutnya, kewenangan pemanggilan dan pemeriksaan merupakan ranah aparat penegak hukum (APH), seperti kepolisian dan kejaksaan, yang bekerja berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Meski demikian, Dhany menekankan bahwa hal tersebut tidak menghilangkan peran penting LSM sebagai bagian dari kontrol sosial di tengah masyarakat.

“Selama berjalan sesuai kaidah sebagai lembaga sosial kontrol, LSM tetap memiliki ruang untuk melakukan pengawasan. Jangan takut melaporkan apabila ditemukan indikasi penyimpangan penggunaan anggaran negara,” tegasnya.

Ia menjelaskan, keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

”MTQ

Peran tersebut memberikan ruang bagi masyarakat, termasuk LSM, untuk menyampaikan laporan, masukan, hingga pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.

Pengaturan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi juga telah dituangkan dalam regulasi pemerintah yang mengatur mekanisme pelibatan masyarakat secara resmi dan terukur.

Dalam praktiknya, LSM diposisikan sebagai mitra pemerintah sekaligus pengawas eksternal yang menjalankan fungsi pengawasan melalui penyampaian kritik, saran, masukan, hingga pemantauan terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Namun, apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan LSM kemudian melakukan tindakan di luar kewenangan seperti mengirim surat panggilan, melakukan tekanan, intimidasi, atau bertindak seolah-olah memiliki kewenangan penegakan hukum maka tindakan tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan.

Masyarakat maupun kepala desa yang merasa dirugikan oleh tindakan semacam itu disarankan untuk menempuh jalur hukum dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pengawasan terhadap penggunaan dana desa tetap menjadi bagian penting dari partisipasi publik. Pengawasan yang dilakukan sesuai aturan diharapkan mampu mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook