BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Kepolisian Sektor (Polsek) Wakorumba, Polres Buton Utara (Butur), resmi menangkap dan menahan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pembacokan di wilayah Kecamatan Wakorumba Utara.

Penangkapan dan penahanan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Wakorumba pada Jumat, 12 Desember 2025.

Tersangka diketahui bernama Muslimin (32), seorang mahasiswa yang berdomisili di Desa Oengkapala, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara.

Kapolsek Wakorumba, IPTU Toto Karsa Sihidi, mengungkapkan bahwa peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, bertempat di Desa Oengkapala.

“Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” ungkap IPTU Toto Karsa Sihidi.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Wakorumba, Polres Buton Utara, selama 20 hari, terhitung sejak 12 Desember 2025 hingga 31 Desember 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Laporan: Redaksi.

”MTQ

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook