Dump Truck Terjun ke Jurang, SBSI Soroti Dugaan Lemahnya Penerapan K3 di PT Tiran
KONUT — SIBERSULTRA.com
Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Seorang pekerja PT Tiran yang berprofesi sebagai pengemudi dump truck dilaporkan mengalami patah tulang pada bagian kaki setelah kendaraan yang dikemudikannya terjatuh ke dalam jurang, Jumat (12/12/2025).
Insiden tersebut mendapat sorotan serius dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari.
Ketua SBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, menilai kecelakaan kerja tersebut diduga kuat berkaitan dengan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan PT Tiran.
“PT Tiran ini merupakan perusahaan besar. Sangat disayangkan jika penerapan K3 justru minim,” ujar Iswanto dalam keterangannya kepada media, Selasa (16/12/2025).
Iswanto menegaskan, SBSI akan meminta Binaan Pengawas Tenaga Kerja dan K3 (Binwasnaker K3) Provinsi Sultra serta Desk Ketenagakerjaan Polda Sultra untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di PT Tiran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012.
Selain itu, SBSI juga mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum memeriksa keberadaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di PT Tiran, yang bersifat wajib sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1987.
Ia menduga, salah satu faktor penyebab kecelakaan kerja tersebut adalah kelalaian perusahaan dalam melaksanakan uji riksa kendaraan sebelum digunakan dalam aktivitas angkut muat ore nikel.
“Insiden ini terkesan tidak terbuka ke publik. Patut diduga kendaraan tidak melalui pemeriksaan secara berkala sebelum dioperasikan,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, SBSI Kota Kendari menegaskan akan mendorong keterlibatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sultra bersama Desk Ketenagakerjaan Polda Sultra untuk melakukan pemeriksaan serta penindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran K3 di PT Tiran.
Tak hanya itu, SBSI juga berencana membawa persoalan kecelakaan kerja tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami akan meminta RDP, bahkan bila perlu pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas persoalan kecelakaan kerja di PT Tiran,” tegas Iswanto.
Ia berharap langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menjadi evaluasi serius bagi perusahaan pertambangan di Konawe Utara, sehingga penerapan K3 dapat diperbaiki dan angka kecelakaan kerja dapat ditekan.
Sementara itu, Humas PT Tiran, La Pili, yang dikonfirmasi melalui pesan singkat dan panggilan telepon WhatsApp hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook