KENDARI – SIBERSULTRA.com

Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari secara resmi melaporkan PT Konutara Sejati (KS) kepada Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) serta Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker K3) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menyusul terjadinya kecelakaan kerja di lingkungan PT Konutara Sejati yang mengakibatkan seorang pekerja, pengemudi dump truck, mengalami cedera serius.

Ketua SBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, mengatakan insiden tersebut dilaporkan karena diduga tidak disampaikan secara resmi kepada pihak berwenang, sehingga memunculkan dugaan lemahnya penerapan K3 di perusahaan tersebut.

“Kami telah melaporkan kasus ini ke Inspektur Tambang dan Binwasnaker K3 sesuai regulasi yang berlaku, lengkap dengan bukti kecelakaan kerja,” ujar Iswanto kepada jurnalis, Selasa (23/12/2025).

Iswanto menjelaskan, terdapat tiga poin utama yang menjadi sorotan SBSI dalam laporan tersebut.

Pertama, PT KS diduga tidak melaporkan kecelakaan kerja kepada pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Kedua, perusahaan diduga tidak melakukan uji dan pemeriksaan kendaraan secara berkala sebelum dioperasikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) dan (5) Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 tentang K3 Bidang Pesawat Angkat dan Angkut (PAA).

”MTQ

Ketiga, PT KS diduga belum membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagaimana diwajibkan dalam Permenaker Nomor 13 Tahun 2025.

Menurut Iswanto, kecelakaan kerja bukan semata persoalan tanggung jawab moral, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan, khususnya di sektor pertambangan.

“Setiap perusahaan sebagai subjek hukum wajib menaati seluruh regulasi yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, laporan ini juga menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan pertambangan di Sultra agar tidak mengabaikan pentingnya penerapan K3.

“K3 adalah pondasi utama untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja,” katanya.

SBSI Kota Kendari menyatakan akan mengawal laporan tersebut hingga tuntas. Bahkan, jika dalam waktu satu minggu tidak ada kejelasan tindak lanjut, SBSI berencana menggelar aksi demonstrasi serta mendesak DPRD Provinsi Sultra untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan membentuk panitia khusus.

Sebelumnya, mantan sopir dump truck PT KS, Bayu, mengungkapkan bahwa kecelakaan kerja tersebut terjadi pada November 2025 dan menimpa rekan kerjanya sesama sopir dump truck.

Ia menyebut korban mengalami cedera cukup serius dan menilai insiden serupa kerap terjadi di lingkungan perusahaan.

Selain itu, tercatat pula kecelakaan kerja lain di wilayah operasional PT Konutara Sejati. Pada Juli 2024, seorang pekerja bernama Marwin yang berprofesi sebagai Grade Control (GC) di PT Maha Bhakti Abadi, kontraktor mining PT Konutara Sejati, dilaporkan meninggal dunia.

Kapolsek Wiwirano, Ipda German Saro, membenarkan peristiwa tersebut. Sementara itu, Humas PT Konutara Sejati, Rahmat Manangkari, menyampaikan pihaknya masih melakukan verifikasi internal terkait laporan kecelakaan kerja tersebut.

“Ini masih kami verifikasi ke departemen terkait. Beberapa foto yang beredar merupakan dokumentasi lama, sehingga perlu dipastikan kembali,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook