Rumah Tangga Retak Usai Istri Dilantik PPPK, Suami Ajukan Permohonan Pemberhentian ke Kemenag
BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com
Konflik rumah tangga yang menimpa pasangan suami istri di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi tenggara (Sultra) kini berujung pada langkah serius.
Seorang nelayan bernama AN secara resmi melayangkan surat permohonan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Kemenag Kabupaten Buton Utara, agar status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) istrinya dicabut.
Permohonan tersebut disampaikan AN setelah sang istri, inisial WM, yang merupakan PPPK di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Kabupaten Buton Utara, meninggalkan rumah sejak 17 November 2025 dan menolak untuk kembali rujuk.
Dalam surat permohonannya, AN menjelaskan bahwa dirinya dan WM merupakan pasangan suami istri yang menikah secara sah pada 18 Agustus 2008 di Kelurahan Lipu, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.
Selama belasan tahun membina rumah tangga, AN bekerja sebagai nelayan sementara istrinya mengurus rumah tangga.
“Selama menikah kami hidup rukun dan bahagia. Tidak pernah ada kekerasan fisik maupun psikis yang saya lakukan kepada istri,” Kata AN dalam keterangannya.
Namun, perubahan mulai dirasakan setelah WM dilantik sebagai PPPK pada 26 Mei 2025. AN mengaku istrinya mulai bersikap dingin dan tidak lagi menunjukkan perhatian sebagai pasangan suami istri.
Puncaknya terjadi pada 16 November 2025, saat AN selaku suami menanyakan langsung alasan perubahan sikap tersebut.
“Istri saya menyatakan sudah tidak memiliki perasaan lagi,” ungkapnya.
Sehari setelah pernyataan itu, tepat pada 17 November 2025, WM meninggalkan rumah. Beberapa hari berikutnya, yakni tanggal 18, 19, dan 20 November 2025, ia kembali ke rumah hanya untuk mengambil barang-barang pribadinya.
Sejak 21 hingga 26 November 2025, AN mengaku nomor telepon dan akun media sosialnya diblokir sehingga tidak dapat lagi berkomunikasi dengan istrinya.
Ia menyatakan telah berulang kali berupaya mempertahankan rumah tangganya. Dirinya bahkan meminta bantuan Kementerian Agama Kabupaten Buton Utara untuk memediasi.
Pada 1 Desember 2025, keduanya dipertemukan oleh Kepala Kantor Kemenag Buton Utara, Ladiri, dan diberikan nasihat agar kembali rujuk. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Upaya lanjutan dilakukan pada 8 Desember 2025, saat AN kembali mendatangi Kemenag Buton Utara dan bertemu dengan bagian Pembinaan Masyarakat, Muhlisin, untuk meminta difasilitasi rujuk kembali. Permintaan tersebut juga tidak direspons oleh pihak istri.
Mediasi terakhir berlangsung pada 9 Desember 2025 di Desa Laangke, bertempat di kediaman kakak istri. Mediasi tersebut dihadiri pemerintah Desa Loji, keluarga pihak istri, serta penasihat hukum istri.
Dalam pertemuan itu, AN mengaku justru didesak untuk berpisah dan diminta menandatangani surat pernyataan pisah ranjang yang formatnya telah disiapkan.
“Dalam kondisi tertekan dan bercampur sedih, saya akhirnya menandatangani surat tersebut,” ungkap AN.
Sementara itu, Menanggapi pernyataan penasihat hukum WM, AN dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menilai keterangan kuasa hukum istrinya tidak sesuai fakta.
“Pernyataan kuasa hukum WM itu tidak benar. Saya tidak ingin menanggapi terlalu dalam, karena yang membangun rumah tangga selama 17 tahun itu adalah saya dan istri saya, bukan orang lain,” tegas AN, Kamis (25/12/2025).
AN menjelaskan bahwa surat pernyataan pisah ranjang dan tidak saling mengganggu baru dibuat pada 9 Desember 2025, sementara WM telah lebih dulu meninggalkan rumah sejak 17 November 2025.
Menurutnya, surat tersebut justru muncul belakangan dan tidak bisa dijadikan alasan pembenaran atas kepergian istrinya.
“Artinya, ini seperti upaya agar WM terhindar dari poin meninggalkan rumah dan tidak mengindahkan ajakan rujuk. Padahal fakta sebenarnya, istri saya sudah pergi lebih dulu,” ujarnya.
AN menilai, dengan adanya surat pisah ranjang tersebut, dirinya seolah-olah digiring menjadi pihak yang bersalah. Padahal, alasan awal WM meninggalkan rumah adalah karena mengaku sudah tidak memiliki perasaan lagi.
“Kenapa sekarang saya dituduh melakukan ancaman? Selama sebelum dan sesudah istri saya meninggalkan rumah, saya tidak pernah mengancamnya,” kata AN.
Terkait pernyataannya yang sempat dipersoalkan, AN menjelaskan bahwa ucapannya tidak memiliki niat mengancam sama sekali.
“Saya hanya mengatakan, kalau posisi saya ini dirasakan oleh laki-laki lain, mungkin reaksinya bisa lebih buruk. Itu bukan ancaman. Saya hanya ingin istri saya berpikir lebih jauh, sadar, dan mau kembali rujuk,” jelasnya.
AN juga mengungkapkan bahwa sejak awal hingga WM berhasil menjadi PPPK, dirinya selalu menjalankan kewajiban sebagai suami.
Ia mengakui bahwa perjuangan setiap suami terhadap istrinya tentu berbeda-beda, namun tidak pernah dilakukan dengan kekerasan.
“Jangankan memukul atau menampar, menyubit kulitnya saja saya tidak pernah selama 17 tahun kami berumah tangga,” ungkapnya.
Ia menyayangkan sikap penasihat hukum WM yang dinilainya hanya mendengar keterangan sepihak dari kliennya tanpa menggali fakta secara utuh.
“Seharusnya kuasa hukum tidak mengeluarkan pernyataan seperti itu hanya berdasarkan cerita sepihak,” pungkas AN.
AN menegaskan bahwa penolakan terhadap rencana gugatan cerai tersebut terjadi jauh sebelum adanya sejumlah surat pernyataan yang belakangan dipersoalkan.
Ia mengungkapkan, beberapa hari setelah istrinya meninggalkan rumah, WM telah menyampaikan niatnya untuk menggugat cerai.
“Namun, saat WM meminta surat pengantar gugatan cerai di Pemerintah Desa Loji saat itu, permohonan tersebut ditolak karena dinilai tidak memiliki alasan yang kuat dan mendasar,” ungkap AN.
Setelah penolakan dari pemerintah desa, WM kembali mencoba mengajukan permohonan serupa ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Namun, upaya tersebut juga tidak dikabulkan, lantaran alasan yang disampaikan hanya sebatas mengaku tidak lagi memiliki perasaan terhadap suami, sehingga tidak memenuhi unsur yang dapat ditindaklanjuti.
Tidak berhenti di situ, WM kemudian mengajukan permohonan ke Kementerian Agama Kabupaten Buton Utara, tempat ia berdinas.
Akan tetapi, pihak Kemenag Buton Utara juga menolak permohonan tersebut dengan alasan yang sama, yakni tidak adanya dasar yang cukup untuk memproses gugatan cerai.
Atas rangkaian peristiwa itu, AN secara resmi memohon kepada Menteri Agama RI agar memberhentikan dengan tidak hormat WM dari status PPPK, dengan alasan telah meninggalkan Rumah dan kewajiban sebagai istri dan mengabaikan upaya rujuk yang dilakukan secara kekeluargaan maupun melalui institusi negara.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook