KENDARI – SIBERSULTRA.com

Fungsi pengawasan angkutan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjadi sorotan. Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra mengakui jembatan timbang milik sejumlah perusahaan tambang nikel tidak difungsikan.

Bahkan ada yang sama sekali tidak tersedia, meski aktivitas pengangkutan material terus berlangsung selama bertahun-tahun.

Perusahaan yang disorot antara lain PT ST Nickel Resource, PT Modern Cahaya Makmur (MCM), dan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS).

Diketahui, PT ST Nickel dan PT MCM menggunakan sedikitnya empat ruas jalan dalam aktivitas hauling, yakni jalan Kabupaten Konawe, jalan Kota Kendari, jalan Provinsi Sulawesi Tenggara, serta jalan berstatus jalan nasional.

Sementara itu, jembatan timbang seharusnya digunakan untuk mengukur batas maksimal muatan kendaraan, terutama karena jalur hauling memanfaatkan jalan negara.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) terungkap bahwa PT ST Nickel dan PT MCM tidak memiliki jembatan timbang.

Sementara di PT Tiara Abadi Sentosa, jembatan timbang hanya menjadi formalitas dan tidak pernah dilalui kendaraan angkutan tambang.

”MTQ

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan. Namun, Dishub Sultra menyatakan tidak memiliki kewenangan langsung dalam mengawasi aktivitas pertambangan.

“Kami tidak memiliki tupoksi khusus untuk mengawasi tambang. Kami tergabung dalam tim terpadu bersama Polda, Lantas, dan instansi terkait lainnya,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, Rajulan, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (24/12/2025).

Pernyataan tersebut dinilai kontras dengan fakta bahwa pelanggaran ini telah berlangsung sejak sekitar tahun 2015 tanpa adanya tindakan tegas yang benar-benar menghentikan praktik tersebut.

Dishub Sultra mengaku hanya dapat memberikan teguran, meski pelanggaran dinilai berpotensi merusak jalan negara.

“Jika rekomendasi tidak dijalankan, kami hanya bisa memberikan teguran dan menyampaikannya ke BPJN. Untuk pencabutan izin, itu kewenangan BPJN sebagai pihak yang menerbitkan izin,” jelasnya.

Dishub Sultra juga mengakui telah melayangkan teguran tertulis berulang kali kepada masing-masing perusahaan.

“Masing-masing perusahaan sudah tiga kali kami beri teguran. Bahkan untuk MCM lebih dari tiga kali. Teguran itu kami sampaikan langsung ke perusahaan,” tambahnya.

Namun, berulangnya teguran tanpa sanksi tegas memunculkan dugaan lemahnya koordinasi antarinstansi dalam tim terpadu.

Pasalnya, meski peringatan telah disampaikan berkali-kali, aktivitas angkutan tambang tetap berjalan tanpa jembatan timbang yang berfungsi, seolah pengawasan hanya sebatas administrasi.

Situasi ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan angkutan tambang di Sulawesi Tenggara, sekaligus mempertanyakan efektivitas tim terpadu yang disebut sebagai garda pengawasan, namun belum mampu menghentikan pelanggaran yang terus berulang.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook