KONAWE – SIBERSULTRA.com

Forum Membangun Desa Sulawesi Tenggara (FORMADES Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Konawe.

Dugaan tersebut melibatkan 29 Puskesmas dengan nilai mencapai Rp2.850.762.000,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban biaya transportasi lokal kegiatan BOK, yang diperkuat dengan uji petik kepada lurah/kepala desa, kader posyandu.

Serta pelaksana perjalanan dinas, ditemukan fakta bahwa pembayaran transportasi lokal tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Dana dicairkan seolah-olah kegiatan dilaksanakan, padahal kegiatan tersebut diduga tidak pernah dilakukan.

Hasil wawancara dengan sejumlah Kepala Puskesmas mengungkapkan bahwa bukti pertanggungjawaban disusun secara administratif oleh para pelaksana perjalanan dinas yang dikoordinasikan penanggung jawab program.

Modus yang digunakan berupa pembuatan laporan kegiatan dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebagai dasar pencairan dana.

”MTQ

Meski kegiatan diduga fiktif, Bendahara BOK tetap mentransfer dana transportasi lokal ke rekening pelaksana.

Hal ini dinilai sebagai indikasi kuat praktik manipulasi administrasi dan penyalahgunaan keuangan negara.

“Dana BOK yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat justru diduga dijadikan bancakan melalui perjalanan dinas fiktif,” tegas Suarsanto, Kabid Hukum dan HAM FORMADES Sultra.

Atas temuan tersebut, sebagian dana memang telah disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp2.622.287.000,00. Namun masih terdapat sisa Rp228.475.000,00 yang belum dikembalikan.

Lebih ironis, dana yang telah disetor ke Kas Daerah tersebut belum diteruskan ke Kas Negara oleh Bendahara Umum Daerah (BUD), sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan keseriusan penyelesaian kerugian negara.

FORMADES Sultra menegaskan bahwa pengembalian sebagian dana tidak menghapus dugaan tindak pidana, terlebih masih terdapat sisa kerugian dan proses penyetoran yang belum jelas.

Oleh karena itu, FORMADES Sultra menuntut Kejati Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk kepala puskesmas, penanggung jawab program, bendahara BOK, serta pejabat pengelola keuangan daerah Kabupaten Konawe.

Selain itu, FORMADES Sultra meminta pengusutan menyeluruh terhadap aliran dana BOK, termasuk dugaan SPPD fiktif, pengembalian seluruh kerugian negara secara penuh ke Kas Negara, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu dengan penetapan tersangka jika ditemukan unsur pidana.

“Jika Kejati Sulawesi Tenggara tidak segera bertindak, kami akan melakukan konsolidasi aksi besar-besaran dan membawa persoalan ini ke level yang lebih tinggi. Dana kesehatan adalah hak rakyat, bukan ruang kompromi bagi praktik korupsi,” tutup Suarsanto.

Saat dikonfirmasi media ini, Rabu (7/1/2026), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe, dr. H. Agus Lahida, MARS, mengaku belum menerima informasi resmi terkait dugaan kegiatan fiktif Dana BOK yang disampaikan FORMADES Sultra.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa apabila benar ditemukan kegiatan fiktif, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sampai hari ini saya baru mengetahui adanya indikasi tersebut. Namun jika benar terbukti fiktif, maka harus ditindaklanjuti dan dilakukan pengembalian,” ujar dr. Agus Lahida singkat.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook