BUTON – SIBERSULTRA.com

Kepolisian Resor (Polres) Buton mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial, khususnya yang berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani aparat kepolisian.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul dinamika informasi yang berkembang terkait kasus di Desa Lampanairi, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, saat dikonfirmasi Sibersultra.com menegaskan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.

Terkait perubahan pasal dalam kasus di Desa Lampanairi, dari dugaan pengancaman menjadi tindak pidana masuk pekarangan tanpa izin.

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan penyidik.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya di media sosial. Setiap laporan yang masuk kami proses secara profesional. Jika dalam perjalanannya alat bukti tidak mencukupi untuk pasal tertentu, maka akan disesuaikan dengan fakta hukum yang ditemukan,” ujar AKP Sunarton Hafala.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penyebaran narasi yang menyudutkan pihak tertentu atau membangun opini negatif tanpa dasar yang jelas dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

”MTQ

Ia pun mengajak masyarakat untuk turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif, serta tidak memperkeruh suasana di ruang digital.

“Mari kita saring sebelum sharing. Jangan sampai niat baik untuk menginformasikan sesuatu justru berujung pada pelanggaran UU ITE karena informasi yang disebarkan bersifat hoaks atau fitnah. Percayakan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada kami,” harapnya.

Sebelumnya, pihak Polres Buton juga telah menyampaikan penjelasan melalui konferensi pers di Mapolres Buton pada Minggu (19/4/2026), sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang.

Polres Buton menegaskan komitmennya untuk tetap profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan masyarakat, serta membuka ruang bagi publik yang ingin memberikan informasi.

Laporan: Salmudin H

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook