BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) resmi menindaklanjuti rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar terkait hasil pengawasan dan pengendalian terhadap pengangkatan, mutasi, serta pemberhentian kepala sekolah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Utara, Muh. Hardhy Muslim, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah melaksanakan rekomendasi BKN sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.

Tindak lanjut tersebut dilakukan berdasarkan Surat BKN Nomor 171/B.AI.04/SD/SK/V/2026 tanggal 29 Mei 2026 tentang Hasil Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian Kepala Sekolah di Kabupaten Buton Utara.

“Kami sudah menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui surat pengantar yang saya tandatangani selaku Pejabat yang Berwenang dengan Nomor 800.1.3.1/580/2026 tentang Tindak Lanjut atas Hasil Audit NSPK Badan Kepegawaian Negara,” ujar Hardhy Muslim.

Dalam surat tersebut, Pemkab Buton Utara melampirkan SK Bupati Buton Utara Nomor 124 Tahun 2026 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 1079 Tahun 2025.

Kemudian, Nomor 1092 Tahun 2025, dan Nomor 1284 Tahun 2025 terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara.

“SK pembatalan tersebut diterbitkan pada 2 Juni 2026,” katanya.

”MTQ

Hardhy menegaskan bahwa kewajiban pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi BKN telah dipenuhi sesuai tenggat waktu yang diberikan.

“Deadline tujuh hari kalender dengan batas waktu tanggal 2 Juni kemarin sudah kami penuhi. SK pembatalan tersebut juga telah diterima oleh BKN Regional Makassar,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemkab Buton Utara juga telah memperoleh kepastian dari BKN Pusat terkait status tindak lanjut yang dilakukan.

“Bahkan sudah ada jawaban dari BKN Pusat, langsung dari Direktur Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN Pusat, bahwa Kabupaten Buton Utara aman dari sanksi pemblokiran,” tambahnya.

Meski demikian, pasca terbitnya SK pembatalan, pemerintah daerah masih mengkaji sejumlah konsekuensi administratif yang muncul, khususnya terkait status kepala sekolah yang sebelumnya diberhentikan melalui SK yang kini telah dibatalkan.

Menurut Hardhy, secara yuridis formal, terbitnya SK pembatalan menyebabkan keputusan sebelumnya tidak berlaku sehingga kepala sekolah yang menjabat sebelum penerbitan SK tersebut pada prinsipnya kembali memiliki dasar hukum untuk menduduki jabatannya.

“Ini yang sementara kami kaji. Secara yuridis formal, ketika SK pembatalan terbit, otomatis SK lama kepala sekolah sebelumnya berlaku kembali. Namun, kami juga diperhadapkan dengan persoalan administratif yang harus segera diselesaikan,” katanya.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kewenangan penandatanganan ijazah bagi siswa yang telah dinyatakan lulus.

Pasalnya, data peserta ujian sebelumnya masih menggunakan nama kepala sekolah lama.

Menanggapi hal tersebut, Hardhy mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Utara.

Hal itu, guna memastikan tidak ada hambatan dalam proses administrasi pendidikan.

“Persoalan ini akan segera kami bahas bersama Kepala Dinas Pendidikan setelah terbitnya SK pembatalan, agar ada kepastian mengenai siapa yang berwenang menandatangani ijazah siswa yang telah lulus,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook