LSM PERISAI Desak DPRD dan Pemda Butur Tuntaskan Polemik Kepala Sekolah, Soroti Transparansi Hasil Evaluasi
BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com
Dewan Penasehat LSM PERISAI Kabupaten Buton Utara (Butur), Iyan, mendesak DPRD Butur bersama Pemerintah Daerah segera menuntaskan polemik kepala sekolah yang dinonjobkan dan tidak mendapatkan jam mengajar, serta persoalan pengangkatan kepala sekolah tanpa pertimbangan teknis (pertek).
Menurut Iyan, sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), seharusnya pada tanggal 21 April sudah ada keputusan atau kejelasan atas persoalan tersebut.
Adapun kesimpulan RDP Komisi I DPRD Butur bersama Dinas Pendidikan, BKPSDM, dan LSM Perisai pada Selasa, 31 Maret 2026, memuat beberapa poin penting.
Pertama, DPRD melalui Komisi I meminta Bupati Buton Utara untuk memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKPSDM agar mengusulkan pertimbangan teknis ke BKN RI melalui aplikasi KSPS Kemendikdasmen bagi kepala sekolah yang memenuhi syarat, paling lambat 30 April 2026, serta melaporkan hasilnya ke DPRD.
Kedua, Komisi I DPRD meminta Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan laporan terkait perbedaan data dan status definitif guru yang dibebastugaskan pada 21 April 2026.
Ketiga, Dinas Pendidikan dan BKPSDM diminta melakukan evaluasi administratif secara menyeluruh sebagaimana poin kedua, dan hasilnya disampaikan kepada DPRD melalui Komisi I paling lambat 21 April 2026.
Keempat, apabila ketiga poin tersebut tidak ditindaklanjuti sesuai kesepakatan, maka DPRD secara kelembagaan akan meneruskan persoalan ini ke BKN RI untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil tersebut, Iyan menegaskan pentingnya transparansi dari pihak pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan dan BKPSDM, dalam melaporkan hasil evaluasi status kepala sekolah kepada DPRD.
“Jika hasil evaluasi belum dilaporkan secara transparan ke DPRD, maka kami mendesak pimpinan DPRD untuk segera menyurat secara kelembagaan ke BKN RI guna memperjelas status kepala sekolah yang dilantik maupun yang dinonjobkan, sehingga polemik ini bisa menemukan titik terang,” tegasnya.
Selain itu, LSM Perisai juga mempertanyakan mekanisme pelantikan kepala sekolah pada 4 dan 24 September, apakah dilakukan sebelum atau sesudah keluarnya pertimbangan teknis.
“Sehingga kami meminta kejelasan regulasinya. DPRD telah memberikan batas waktu sampai tanggal 21 ini untuk pelaporan hasil evaluasi terhadap kepala sekolah yang memenuhi persyaratan,” ungkap Iyan.
Iyan pun berharap seluruh pihak terkait, baik DPRD maupun Pemda Buton Utara, dapat bersikap tegas dan konsisten terhadap hasil RDP yang telah disepakati.
Ia menilai, penyelesaian polemik ini tidak hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keadilan bagi para tenaga pendidik, serta kualitas tata kelola pendidikan di daerah.
“Harapan kami, persoalan ini segera dituntaskan secara terbuka dan sesuai regulasi yang berlaku, agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di kalangan guru maupun masyarakat. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian dan keadilan,” tutupnya.
Laporan: Redaksi




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook