PPWI Sultra Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Jembatan Cira Uci II Butur
KENDARI – SIBERSULTRA.com
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa guna mendesak tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Cira Uci II di Kabupaten Buton Utara.
Ketua PPWI Sultra, La Songo, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan langkah awal sekaligus peringatan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang baru agar mengusut tuntas perkara dimaksud.
Menurutnya, kasus ini diduga menyeret nama Bupati Bombana serta enam jaksa di lingkungan Kejati Sultra.
“Aksi unjuk rasa ini merupakan langkah awal untuk memprioritaskan pengusutan kasus korupsi Cira Uci II yang diduga menyeret nama Bupati Bombana serta enam jaksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” ujar La Songo kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Ia menilai penanganan perkara tersebut terkesan janggal dan tidak transparan. Pasalnya, terdapat tersangka yang tidak pernah ditahan, sementara pihak lain telah menjalani hukuman penjara.
Lebih lanjut, La Songo menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa, yakni Terang Ukoras Sembiring bersama Rachmat dan Burhanuddin, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp647.835.058, berdasarkan hasil audit tertanggal 23 Januari 2024.
Perbuatan tersebut diancam pidana sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
La Songo juga menyoroti kejanggalan dalam proses penanganan perkara, di mana Burhanuddin tidak menjalani penahanan hingga putusan pengadilan, meskipun dalam dakwaan disebutkan terdapat tiga tersangka yang seharusnya diproses secara setara.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Terang Ukoras Sembiring dan Rachmat, telah menjalani masa hukuman dan kini telah bebas.
“Dua orang sudah dipenjara, tetapi pihak yang diduga memiliki peran penting justru tidak ditahan dan masih berada di posisi kekuasaan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, massa PPWI Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
Mendesak Kepala Kejati Sultra meninjau kembali penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Cira Uci II Tahun Anggaran 2021 senilai Rp2.130.680.000.
Mendesak Kejati Sultra segera melaksanakan perintah penahanan terhadap Burhanuddin (KPA-PPK) dengan Nomor Registrasi Perkara: 04/RP-9/P.3.13/Ft.1/02/2024.
Mendesak Komisi Kejaksaan RI memanggil dan memeriksa enam oknum jaksa/penyidik yang menangani perkara tersebut, serta menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti melanggar.
Menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana dalam ketentuan perundang-undangan tindak pidana korupsi.
Adapun enam jaksa yang diminta untuk diperiksa yakni Priya Agung Jatmoko, SH., MH (Koordinator), Rizky Rahmattullah, SH., MH (Ketua Tim), Keyu Zulkarnain Arif, SH., MH (Wakil Ketua), Arie Elvis Rahael, SH (Wakil Ketua), Fendy Hantyo Nugroho, SH., MH (Anggota), serta Harry Rahmat, SH., MH (Anggota).
Di akhir pernyataannya, La Songo menegaskan bahwa pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat. Bahkan, mereka berencana membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung RI.
“Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan kembali turun dengan massa yang lebih besar dan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung RI,” tutupnya.
Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi semua pihak sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk keperluan tersebut, silakan menghubungi redaksi.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook