Diduga Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi, Kepala BKPSDM Kabupaten Buton Utara Dinilai Anti Kritik
BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com
Sikap Kepala BKPSDM Kabupaten Buton Utara (Butur), Alimin, menjadi sorotan setelah diduga memblokir nomor WhatsApp wartawan media ini saat dimintai konfirmasi.
Konfirmasi tersebut, terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pengangkatan dan mutasi kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara.
Tindakan tersebut memicu kritik karena dinilai menunjukkan sikap anti kritik dan anti transparansi dari pejabat publik yang seharusnya justru terbuka terhadap pengawasan masyarakat.
Peristiwa ini bermula ketika wartawan Sibersultra.com berupaya menjalankan fungsi jurnalistik dengan meminta klarifikasi atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan pemalsuan berita acara dalam proses pengangkatan serta mutasi kepala sekolah.
Dugaan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut administrasi pemerintahan dan legalitas keputusan yang berdampak langsung pada tata kelola birokrasi pendidikan di daerah.
Dalam pesan konfirmasi yang dikirim kepada Alimin, wartawan mempertanyakan tanggapannya mengenai informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Buton Utara melalui Sekretaris Daerah disebut tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
Pertanyaan itu disampaikan sebagai bentuk hak media untuk memperoleh keterangan berimbang dari pihak yang memiliki kewenangan.
“Assallamuallaikumm bang, saya mau konfirmasi terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen. Terkait dugaan pemalsuan berita acara dalam proses pengangkatan dan mutasi kepala sekolah, bagaimana tanggapan Anda? Pasalnya berdasarkan informasi Sekda tidak dilibatkan,”demikian isi pesan konfirmasi yang dikirim wartawan.
Tak hanya itu, wartawan juga mempertanyakan apakah pengangkatan para pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah yang baru telah melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan kepegawaian serta prosedur administratif yang sah.
Pertanyaan itu wajar diajukan mengingat pengangkatan pejabat di lingkungan pendidikan bukan keputusan yang dapat dilakukan sembarangan tanpa landasan aturan yang jelas.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan atau menggunakan hak jawab sebagaimana mestinya pejabat publik, Alimin justru diduga memblokir nomor wartawan.
Sikap tersebut menimbulkan kesan bahwa ada upaya menghindari pertanyaan yang menyangkut dugaan persoalan serius di internal birokrasi.
Tindakan memutus komunikasi dengan media bukan sekadar persoalan etika personal, tetapi menyentuh prinsip keterbukaan informasi publik.
Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, pejabat negara memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menjawab pertanyaan publik, apalagi jika menyangkut dugaan pelanggaran prosedur pemerintahan.
Menghindari konfirmasi justru memperkuat dugaan adanya persoalan yang sedang ditutupi.
Publik menilai, jika memang proses pengangkatan dan mutasi kepala sekolah berjalan sesuai aturan, tidak ada alasan bagi pejabat terkait untuk menutup diri.
Sebaliknya, penjelasan terbuka justru akan meredam spekulasi. Ketika pejabat memilih diam dan memblokir jalur komunikasi media, maka ruang bagi kecurigaan masyarakat semakin terbuka lebar.
Dugaan pemalsuan dokumen bukan isu ringan. Jika benar terjadi, hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana karena menyangkut dokumen resmi pemerintahan.
Apalagi jika berita acara atau dokumen administratif digunakan sebagai dasar pengangkatan jabatan, maka keabsahan seluruh keputusan tersebut dapat dipersoalkan secara hukum.
Kondisi ini tentu berpotensi menimbulkan kegaduhan birokrasi dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Sebagai pejabat yang membidangi urusan kepegawaian, Kepala BKPSDM semestinya menjadi pihak pertama yang menjelaskan kepada masyarakat tentang mekanisme dan legalitas proses tersebut.
Jabatan yang diemban bukan sekadar administratif, tetapi juga memikul tanggung jawab menjaga integritas sistem aparatur sipil negara.
Karena itu, tindakan menghindari wartawan justru dinilai bertolak belakang dengan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan tersebut.
Sikap tertutup seperti ini juga menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai budaya birokrasi di Buton Utara. Kritik publik selama ini kerap muncul karena sebagian pejabat dianggap sulit dihubungi ketika dikonfirmasi media, terutama saat menyangkut isu sensitif.
Padahal media adalah salah satu pilar demokrasi yang berperan sebagai kontrol sosial dan penyambung informasi kepada masyarakat.
Mengabaikan konfirmasi wartawan, apalagi sampai memblokir nomor kontak, dapat dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap semangat keterbukaan informasi yang dijamin undang-undang.
Undang-undang Pers memberi ruang kepada wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi. Sementara pejabat publik dituntut untuk memberikan keterangan yang jujur, bukan justru menutup diri.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Buton Utara. Banyak pihak menilai, jika dugaan pemalsuan dokumen dalam proses mutasi kepala sekolah benar adanya, maka aparat penegak hukum perlu turun tangan melakukan penyelidikan.
Sebab persoalan ini bukan hanya soal mutasi jabatan, melainkan menyangkut integritas tata kelola pemerintahan dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Buton Utara tidak menutup mata terhadap polemik ini. Jika dibiarkan tanpa penjelasan yang transparan, maka bukan hanya BKPSDM yang tercoreng, tetapi juga citra pemerintah daerah secara keseluruhan.
Sikap anti kritik dari pejabat publik hanya akan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap birokrasi yang seharusnya melayani, bukan menghindar dari pertanyaan.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook