BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Berdirinya Pasar Sore Desa Kalibu yang kini dikelola resmi oleh Pemerintah Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ternyata berawal dari keresahan masyarakat terhadap pengelolaan pasar pribadi di Desa Kalibu, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.

Keresahan itu memuncak setelah pasar yang sebelumnya dikelola secara pribadi ditutup secara sepihak oleh pemilik lahan pada Kamis, 19 Maret 2026, tepat menjelang perayaan Idul Fitri.

Penutupan tersebut terjadi di saat aktivitas perdagangan sedang ramai, seiring meningkatnya jumlah pembeli yang mempersiapkan kebutuhan lebaran.

Akibat penutupan mendadak itu, banyak pedagang terpaksa berjualan di pinggir jalan demi tetap mempertahankan penghasilan mereka.

“Waktu itu pedagang kasihan, karena pasar ditutup tiba-tiba padahal sudah mau lebaran. Akhirnya banyak yang jualan di pinggir jalan,” ujar salah seorang warga Kalibu, Jumat (16/5/2026).

Warga menilai selama ini pengelolaan pasar pribadi dilakukan secara sepihak. Mulai dari penentuan tarif sewa lapak, pengaturan lokasi jualan.

Hingga keputusan membuka dan menutup pasar, semuanya disebut bergantung pada kehendak pengelola lahan.

”MTQ

Dari cerita yang berkembang di tengah masyarakat, penutupan pasar itu bahkan disebut disertai pernyataan dari pihak pengelola lahan yang menyebut pasar bisa saja ditutup dalam waktu lama.

“Katanya sampai keluar bahasa, ‘kita akan baku lihat-lihatmi kalau pasar ini ditutup berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan’,” kata warga.

Sebelum kejadian itu, keluhan pedagang sebenarnya sudah lama muncul. Para pedagang kerap mengeluhkan tarif sewa lapak serta penataan lokasi jualan yang dinilai tidak adil.

Namun sebagian besar memilih diam karena khawatir kehilangan tempat berjualan.

“Pedagang takut bicara karena khawatir nanti tidak dikasih jualan lagi di situ,” ungkap seorang warga.

Menurut warga, kondisi tersebut bahkan pernah dialami salah seorang pedagang yang sempat menyampaikan keberatan karena lapaknya digeser.

Setelah menyampaikan keluhan, pedagang itu disebut tidak lagi diizinkan berjualan di area pasar.

Berawal dari penutupan sepihak itulah, sejumlah warga kemudian mendatangi Pemerintah Desa Kalibu untuk meminta solusi atas persoalan tersebut.

Menindaklanjuti aspirasi masyarakat, Pemerintah Desa Kalibu bersama warga menggelar musyawarah desa pada 24 Maret 2026.

Dalam forum tersebut, disepakati pembentukan pasar desa yang dikelola resmi melalui BUMDes.

Hasil musyawarah itu langsung ditindaklanjuti. Sehari setelah keputusan diambil, warga bersama pemerintah desa melakukan pembersihan lahan yang akan dijadikan lokasi Pasar Sore Desa Kalibu.

Pasar desa tersebut dibentuk sebagai upaya menghadirkan sistem perdagangan yang lebih tertata dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Selain menjadi pusat aktivitas ekonomi warga, pasar ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).

Saat ini, Pemerintah Desa Kalibu juga tengah menyusun Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar hukum pengelolaan dan penataan aktivitas perdagangan di wilayah desa.

Keberadaan pasar desa yang kini dikelola BUMDes menjadi simbol perubahan tata kelola ekonomi masyarakat di Kalibu.

Dari yang sebelumnya bergantung pada pengelolaan pribadi, kini bertransformasi menjadi bagian dari sistem pembangunan desa yang lahir melalui keputusan bersama dalam musyawarah masyarakat.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook