MOROWALI – Sibersultra.com

Eskalasi dinamika hubungan industrial di lingkungan PT HNI/RNI kian memanas. Aliansi Serikat Pekerja resmi melayangkan surat perundingan Bipartit kepada pihak manajemen PT HNI/RNI pada tanggal 23 Juli 2026 secara resmi.

Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai persoalan ketenagakerjaan dan kebijakan internal perusahaan yang dinilai merugikan para pekerja.

Dalam aksi dan tuntutan tertulis tersebut, aliansi membawa beberapa poin krusial yang mendesak untuk segera diselesaikan.

Salah satu poin utama yang disuarakan adalah perbaikan sistem pembagian jam kerja (shift) yang dianggap kurang proporsional dan memberatkan kondisi fisik maupun mental buruh.

Serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh PT Hengjaya Nickel Industry (HNI) dan PT Ranger Nickel Industry (RNI) menerima surat balasan dari PT HNI/dengan nomor surat 274/HRD-HNI/MWL/V/2026.

Perundingan tersebut di akomodir dan dijadwalkan pada Kamis, 29 Juli 2026, bertempat di Gedung GA 2 HRD PT HNI.

Aliansi yang terdiri dari PUK SPIM PT HNI/RNI, SPI HNI/RNI, SBIPE HNI/RNI, SPLP FSPMI PT HNI, dan SPN ini menegaskan akan mengawal penuh delapan tuntutan utama demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan di lingkungan kerja.

”MTQ

Dalam agenda perundingan bipartit mendatang, perwakilan buruh mendesak pihak manajemen untuk memberikan kepastian dan solusi konkret atas poin-poin berikut:

Perubahan Shift Kerja: Penyesuaian pola kerja menjadi 2 shift 3 regu untuk menjaga kesehatan fisik serta mental para pekerja.

Kejelasan SO dan Level Up: Transparansi mengenai Struktur Organisasi (SO) serta kriteria kenaikan tingkat (level up) dan peningkatan keterampilan kerja.

Ketegasan Sistem Manajemen: Perbaikan dan transparansi pada tata kelola manajemen perusahaan yang dinilai masih belum jelas.

Peningkatan Fasilitas Kerja: Penyediaan dan perbaikan fasilitas penunjang operasional yang layak bagi para karyawan.

Hak dan Tunjangan Pekerja: Evaluasi serta peningkatan hak-hak normatif serta tunjangan kesejahteraan pekerja.

Perbaikan Sistem K3: Penyempurnaan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk menekan tingkat risiko kecelakaan kerja di area operasional.

Pekerjakan Kembali Sdr. Erwin: Menuntut pemulihan hak kerja dan mempekerjakan kembali Saudara Erwin.

Selain masalah operasional kerja, aliansi secara tegas menyuarakan penolakan terhadap kepemimpinan salah satu oknum manajemen.

Pekerja mendesak pihak direksi untuk mencopot pimpinan/Asisten Manajer (Asmen)Antony yang dinilai tidak akomodatif, arogan, serta sering mengeluarkan kebijakan yang memicu kegaduhan di lingkungan kerja.

Ketua SPI PT HNI/RNI, Luswanto, menegaskan bahwa langkah Bipartit ini merupakan jalur resmi dan iktikad baik dari pekerja untuk menyelesaikan konflik secara musyawarah.

Ia berharap penuh agar pihak manajemen PT HNI tidak mengabaikan suara para pekerja dan segera memberikan atensi nyata terhadap seluruh poin tuntutan yang diajukan.

“Kami berharap manajemen PT HNI/RNI memberikan atensi serius dan respons positif terhadap aspirasi ini. Poin-poin yang kami layangkan, mulai dari penataan jam kerja hingga evaluasi jabatan Asmen, semata-mata demi terciptanya iklim kerja yang kondusif, adil, dan menghargai hak-hak buruh. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut tanpa solusi pasti,” ujar Luswanto.

Perundingan bipartit pada 29 Juli 2026 mendatang diharapkan berjalan secara akuntabel dengan iktikad baik dari manajemen, sehingga mampu melahirkan Kesepakatan Bersama yang adil bagi seluruh pekerja PT HNI dan PT RNI.

Laporan: Redaksi.