Pengawasan MBG Onembute Disorot, Aktitivis Minta Evaluasi SPPG dan Distribusi Makanan
KONAWE – Sibersultra.com
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe, kembali menjadi perhatian publik.
Sorotan kali ini tidak hanya tertuju pada kondisi makanan yang diterima warga Desa Silea, tetapi juga pada mekanisme pengawasan dalam proses penyediaan hingga pendistribusian makanan MBG.
Aktivis hukum Rudiandi CFLE meminta Kapolres Konawe menindaklanjuti laporan dan keresahan warga dengan mendorong evaluasi terhadap pelaksanaan serta sistem pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Onembute.
Permintaan tersebut disampaikan setelah muncul laporan mengenai makanan MBG yang diterima warga dalam kondisi nasi dan sayuran tampak bercampur.
Menurut Rudiandi, kondisi itu tidak boleh langsung disimpulkan sebagai bukti makanan tidak layak konsumsi. Namun, ketika program pemerintah menimbulkan pertanyaan di tingkat penerima manfaat, maka keluhan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif.
“Ini bukan soal mencari-cari kesalahan. Yang perlu dipastikan adalah apakah proses penyediaan makanan dari awal sampai diterima masyarakat benar-benar berjalan sesuai prosedur. Kalau sudah sesuai standar, tentu harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya, Kamis (13/8/2026).
Rudiandi menilai persoalan di Desa Silea tidak semata-mata menyangkut tampilan nasi dan sayuran yang bercampur.
Yang lebih penting adalah menelusuri seluruh rantai penanganan makanan, mulai dari penerimaan bahan baku, penyimpanan, proses memasak, pengemasan, distribusi, hingga makanan diterima penerima manfaat.
Ia menegaskan bahwa keamanan pangan tidak hanya ditentukan oleh kandungan gizi, tetapi juga oleh cara makanan ditangani, disimpan, dikemas, diangkut, dan disajikan.
Karena itu, munculnya keresahan masyarakat seharusnya menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
“Jangan sampai masyarakat hanya diminta percaya, sementara ketika muncul temuan di lapangan tidak ada penjelasan yang memadai. Program pemerintah yang menggunakan sumber daya negara harus memiliki pengawasan yang bisa diuji dan dipertanggungjawabkan,” katanya.
Rudiandi meminta Kapolres Konawe memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki serta berkoordinasi dengan instansi teknis apabila diperlukan.
Ia menekankan bahwa permintaan evaluasi tidak boleh dimaknai sebagai tuduhan bahwa SPPG telah melakukan pelanggaran.
Evaluasi justru diperlukan untuk membedakan apakah persoalan yang muncul merupakan masalah teknis penyajian, kekurangan prosedur, atau kondisi yang sebenarnya sudah sesuai standar namun belum dipahami masyarakat.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis fakta.
“Kalau perlu diperiksa, periksa. Kalau perlu diuji, lakukan pengujian. Jangan membuat kesimpulan sebelum ada fakta yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan tersebut penting untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian mengenai makanan yang diterima sekaligus mencegah munculnya tuduhan yang tidak berdasar terhadap pengelola SPPG.
Rudiandi juga menyoroti pentingnya transparansi dari pihak SPPG Onembute. Menurutnya, pengelola perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana mekanisme pengawasaninternal diterapkan sejak proses persiapan makanan hingga pendistribusian.
Beberapa hal yang dinilai perlu dijelaskan kepada publik antara lain penanganan makanan setelah matang, proses pengemasan, penyimpanan sebelum distribusi, waktu tempuh distribusi, serta prosedur penanganan keluhan apabila penerima menemukan kondisi makanan yang dianggap tidak sesuai.
Ia menilai penjelasan teknis yang terbuka dapat menjadi cara paling sederhana untuk menghilangkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut Rudiandi, persoalan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab SPPG. Dinas Kesehatan memiliki kewenangan dalam aspek keamanan pangan, sementara Badan Gizi Nasional (BGN) memiliki peran dalam penyelenggaraan program MBG dan penerapan standar gizi.
Karena itu, ia menilai pengawasan lintas sektor penting dilakukan apabila terdapat laporan yang menimbulkan keresahan masyarakat.
“Polisi bukan satu-satunya pihak yang harus menjawab persoalan ini. Ada instansi teknis yang memiliki kompetensi di bidang pangan dan gizi. Justru koordinasi itu yang penting agar pemeriksaannya objektif,” katanya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan program MBG tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang dibagikan, tetapi juga dari mutu makanan, keamanan pangan, kebersihan, ketepatan distribusi, tata kelola, dan pengawasan.
Ia meminta kritik terhadap pelaksanaan MBG tidak dianggap sebagai serangan terhadap program pemerintah.
“Jangan alergi terhadap kritik. Kalau pelaksanaannya benar, evaluasi akan memperkuat kepercayaan. Kalau ada kekurangan, evaluasi menjadi pintu untuk memperbaikinya,” ujarnya.
Sampai berita ini ditulis, belum terdapat hasil pemeriksaan laboratorium maupun keterangan resmi dari pihak berwenang yang menyatakan makanan MBG di Desa Silea tidak layak konsumsi atau membahayakan kesehatan.
Fakta yang ada saat ini adalah adanya kondisi makanan yang dipersoalkan warga serta adanya permintaan aktivis hukum agar persoalan tersebut ditindaklanjuti dan dievaluasi.
Pihak SPPG Kecamatan Onembute, Dinas Kesehatan, Badan Gizi Nasional, dan Polres Konawe masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, data, maupun penjelasan resmi terkait persoalan tersebut.
Publik kini menunggu jawaban sederhana namun penting: apakah proses penyajian makanan yang dipersoalkan telah sesuai prosedur, bagaimana mekanisme pengawasannya, dan apakah ada evaluasi terhadap keluhan masyarakat.
Dalam program publik, kepercayaan masyarakat tidak hanya dibangun melalui pelaksanaan program, tetapi juga melalui keterbukaan penyelenggara ketika muncul pertanyaan dari masyarakat.
Laporan: Redaksi.




