Kapitan Sultra Menduga Ore yang Tumpah di Laut TWAL dari Jeti Ilegal
SIBERSULTRA.com, KONUT – Kapal tongkang bermuatan Ore Nikel nyaris karam di Wilayah laut Lasolo, tepatnya di Perairan dekat Boenaga, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Hal ini menjadi perhatian khusus Presidium Koalisi Aktivis Pemerhati Pemerintah, Lingkungan, dan Pertambangan (Kapitan Sultra) Asrul Rahmani.
Asrul menduga, tongkang yang berbendera TB.ITS RUBY BG.MARINE POWER 3009 Milik PT. Marindo jaya sejahtera (Pemilik tongkang ) dengan tujuan bongkar kesmelter PT. GNI yang berada di Petasia Kolonodale Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan data Shippernya atas nama IUP PT. GMS.
“Tongkang tersebut nyaris karam diperairan dekat Taman Wisata Alam Teluk Lasolo (TWAL) hingga menyebabkan terjadi pencemaran lingkungan yang luar biasa,” ucap Asrul kepada Media ini, Selasa (11/6/24).
Asrul mengungkapkan, Tongkang itu disinyalir berangkat dari Jeti tersus 2 ilegal milik PT. Gerbang Multi Sejahtera yang diduga belum mempunyai izin penetapan lokasi,izin pembangunan,serta izin operasional dari pemerintah.
Pihak PT.GMS diduga telah membuat keterangan yang tidak benar terkait asal muasal tongkang tersebut diduga bekerja sama dengan pihak Syahbandar lapuko sebagai penerbit SIB.
“Setahu saya semua Cargo Ore Nikel yang bersumber dari penambangan wilayah Konsesi IUP PT.GMS Laonti itu hanya menjual kepabrik yang terafiliasi kesaham IUP mereka,” tuturnya.
“Pemilik sahamnya itu-itu saja kok orang-orangnya,PT. GMS itu perusahaan berbasis PMDN,tapi ada yang pemiliknya PMA tapi belum dinaikkan statusnya ke PMA,” sambungnya menambahkan.
Lebih Lanjut, Asrul mengatakan Dalam surat izin berlayar (SIB) awal sebelum sandar. Itukan ada titik koordinat tujuan Jeti tempat bersandar serta melakukan proses bongkar dan muat.
Namun, Asrul menduga disini telah terjadi manipulasi data shipping keberangkatan tongkang, yang seharusnya berlabuh dijeti tersus resmi milik PT.GMS namun kenyataannya sandar dan berangkat dijeti tersus ilegal atau lebih dikenal tersus yang telah dibangun tanpa izin.
“Bahkan telah merubah garis Pantai tanpa adanya kajian analisis dampak lingkungan dari kementerian perhubungan disinyalir adanya peran orang besar Didaerah tersebut yang juga selaku pemilik lahan juga sebagai pekerja dalam IUP PT. GMS,” ungkapnya
Atas dasar itulah Pihaknya, akan segera menyurati melaporkan kasus ini kepada Dirjen Perhubungan Laut RI. Dan meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup bersama Syahbandar Molawe, dan BKSDA Sultra serta pihak Polda Sultra.
Sebagai penegak hukum mengusut tuntas kasus pencemaran lingkungan di wilayah TWAL yang diduga telah merusak biota laut di sekitar perairan tersebut. Serta meminta turun investigasi terkait besaran kerugian kerusakan lingkungan.
“Saya berharap kepada pihak APH untuk memeriksa pimpinan manajemen PT.Malindo jaya sejahtera, Kepala Syahbandar Lapuko, Pimpinan Terkait SOP kelayakan keberangkatan tongkang,” tutupnya.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook