SIBERSULTRA.com, Kendari – Tim Kuasa Hukum Harmin Ramba atau HR, resmi melaporkan Pemilik Akun FacebooK Musdalifah di Polda Sultra atas dugaan pelanggaran tindak pidana Undang- Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), pada, Rabu (17/7/24).

“Kami tim kuasa hukum HR tadi sudah melakukan pelaporan yang bersifat pengaduan yang diakibatkan karena adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang mengarah pada Undang-Undang ITE,” ujar Sardin salah satu Tim kuasa hukum HR.

Sardin menjelaskan, setelah resmi dilaporkan pemilik akun Facebook Musdalifah, Kemudian meteri Laporan diperiksa oleh pihak Penyidik. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi- saksi kemudian penyidik akan kembangkan kasus tersebut.

“Namun intinya dari pelaporan tersebut, sebenarnya dengan adanya penyerangan dan penyerangan nama baik secara pribadi HR di media sosial. Hal itu merupakan suatu perbuatan yang sangat merugikan nama baik seorang Pejabat negara baik pribadi dan Keluarga besarnya,” jelas Sardin.

Sardin mengungkapkan, sebenarnya HR tidak menginginkan adanya pelaporan ini. Sebab beliau sangat paham bagaimana refresentasi kebebasan bermedia sosial.

“Kasus ini sifatnya menyerang personaliti HR. Sehingga HR menginginkan adanya laporan ini, masyarakat teredukasi dalam melakukan kegiatan medsos itu jangan menyerang pribadinya orang,” ungkap Sardin

Lebih lanjut, Sardin menambahkan, kalau kebijakannya atau jabatan publiknya boleh-boleh saja selama itu ada faktanya, tapi tidak boleh menyerang kepada ranah privasi seseorang.

“Disisi lain, setelah HR memberikan kuasa kepada kami untuk memberikan edukasi bahwa semua apa yang disampaikan di medsos itu tidak benar dan lebih tepatnya menyerang Pribadi Dan itulah yang kami kejar sekarang ini dengan memberikan langkah- langkah hukum,” ungkapnya.

”MTQ

Sebagai tim kuasa hukum Harmin Ramba, lanjut Sardin, mempunyai target agar yang memberikan informasi lewat media sosial Facebook atas nama akun Facebook Musdalifah, secepatnya terperiksa dan jika ada unsur kesengajaan dan membuat Kegaduhan menjelang Pilkada ini agar terproses hukum.

Hal itu, agar orang yang dimaksudkan itu bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya karena ini membuat suatu peristiwa yang sangat menyerang pribadi Harmin Ramba.

Setelah mendengar dan melihat hal tersebut di group, para saksi-saksi dan pengadu keberatan atas apa yang disampaikan Musdalifah melalui akun Facebooknya. Bahwa apa yang dituduhkan Musdalifah di media sosial itu semua tidak benar.

“Dan kami duga ada indikasi Hukum perbuatan tidak menyenangkan dan ITE,” terangnya.

“Keberatan kami karena telah menyerang kehormatannya secara pribadi maupun kapasitasnya seorang Pejabat negara sebagai Pj Bupati Konawe yang berdampak kepada keluarganya dan kepada masyarakat Kabupaten Konawe,” sambungnya.

Masih Sardin, kliennya Harmin Ramba secara pribadi sangat serius menyikapi adanya upaya- upaya yang dilakukan oleh oknum -oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencermarkan nama baik dan membuat fitnah di masa menjelang Pilkada.

“Terlebih lagi menyerang kehormatan, memfitnah, menyerbakan hoaks, mendeligitimasi wibawa pemerinthan, baik melalui platform Media Sosial, Pamplet/Binder maupun melalui gerakan- gerakan demonsrtratif,” pinta Sardin.

Dilain pihak, Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi melalui Kasat Intelkam Polres Konawe, AKP Maulana Akbar. Saat media menanyakan kebenaran informasi terkait aduan tim kuasa hukum HR, membenarkan terkait adanya laporan tersebut.

” Memang semalam kami bersama Kasat Reskrim Polda Sultra mengamankan salah penggiat sosial media Untuk dibawa ke Polda mengingat terkait kejahatan atau pelanggaran IT, Polda Yang memiliki fasilitas mendukung dalam proses hukumnya,” ucap AKP Maulana.

“Jadi itu digaris bawahi ya, itu bukan Penangkapan atau bagaimana, melainkan tindakan preventif dengan mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan terkait postingan yang di posting di sosial media Facebook,” bebernya.

AKP Maulana menghimbau kepada masyarakat agar Sebaiknya lebih berhati-hati untuk menyebarkan data, identitas, maupun foto-foto pribadi, ataupun orang lain supaya tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki niatan buruk.

Sementara itu, Humas Polda Sultra melalui AKP Hasrun mengatakan, sampai saat ini sementara dalam pengembangan kasusnya.

“Sampai saat ini, untuk sementara nanti dulu kita masih dalam pengembangan kasusnya jadi kedepannya kita pantau perkembangannya ya,” ungkapnya.

Laporan: Redaksi

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook