BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Persoalan rumah tangga kembali mencuat ke publik, kali ini melibatkan seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara (Butur), berinisial MHLS.

Dia diduga telah menelantarkan istrinya, Ascalia, selama kurang lebih empat tahun tanpa kejelasan.

Kuasa hukum Ascalia, La Ode Hermawan, menyampaikan bahwa dugaan penelantaran ini bukanlah perkara sepele.

Pihaknya telah melakukan kajian hukum atas kasus ini dan berencana menempuh jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian yang jelas dalam waktu dekat.

“Kami sebagai kuasa hukum Ascalia meminta kepada Bupati, Sekda, Kepala Satpol PP, Inspektorat, dan BKPSDM Kabupaten Buton Utara agar segera memediasi pertemuan antara klien kami dengan suaminya,tujuannya jelas, untuk mencari solusi dan merajut kembali hubungan keluarga yang harmonis,” tegas Mawan saat ditemui di salah satu warung kopi di Butur, Jumat (18/7/2025).

Pihaknya memberikan tenggat waktu satu minggu sejak berita ini diterbitkan agar MHLS bersedia menemui istrinya dan menunjukkan itikad baik menyelesaikan urusan rumah tangganya.

“Jika tidak ada langkah nyata dari pihak MHLS, saya pastikan akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” tegasnya.

”MTQ

Tak hanya penelantaran, menurutnya, MHLS juga diduga pernah membangun hubungan layaknya suami istri dengan perempuan lain.

Kata mawan ini bertentangan dengan nilai-nilai agama, budaya, hukum, dan adat istiadat di Buton Utara, termasuk semboyan moral Liputl Tinadeakono Sara yang kerap digaungkan tokoh masyarakat dan agama.

“Jika dugaan ini benar, maka perilaku tersebut mencederai nilai-nilai luhur yang selama ini kita junjung tinggi di Butur,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak MHLS maupun instansi tempatnya bertugas. Pihak redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk mendapatkan klarifikasi.

Laporan: Redaksi

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook