BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Utara, Amaluddin Mokhram, angkat bicara terkait dugaan pemalsuan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 di Desa Bubu Barat, Kecamatan Kambowa, yang saat ini tengah disoroti publik.

Amaluddin  mengungkapkan, bahwa sebelumnya Kepala Desa Bubu Barat telah memberikan klarifikasi secara langsung kepadanya terkait tudingan pemalsuan tanda tangan tersebut.

“Pak Kades saat itu menyatakan tidak pernah melakukan pemalsuan seperti yang dituduhkan. Saya hanya mengakomodir keterangannya, karena kami tidak punya kapasitas untuk memeriksa dan memastikan benar atau tidaknya,” tambahnya.

Amaluddin menyarankan agar dokumen dugaan pemalsuan diserahkan ke Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk diperiksa secara sahih.

“Saran saya, serahkan ke Inspektorat. Mereka yang lebih tepat memeriksa dokumen-dokumen terkait dugaan pemalsuan itu,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Polres Buton Utara sebelumnya menyatakan bahwa penanganan kasus ini masih dalam proses. Namun, penyidik masih menunggu Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari DPMD.

Menanggapi hal ini, Kadis DPMD menegaskan bahwa LPJ secara administratif adalah tanggung jawab pemerintah desa, bukan DPMD.

”MTQ

Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima salinan dokumen, bukan dokumen asli.

“Soal LPJ, yang mengeluarkan adalah pihak desa. Di kami kalaupun ada, hanya berupa fotokopi atau scan. Menurut saya, itu tidak layak jadi bahan pembuktian. Aslinya bisa diminta langsung ke desa,” terang Amaluddin.

Kemudian, Ia juga menegaskan bahwa DPMD siap mendukung penuh proses hukum dalam rangka mengusut kasus tersebut.

“Kami siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum, seperti yang selama ini sudah kami lakukan,” tegasnya.

Terkait hasil pengawasan terhadap realisasi APBDes tahun 2023, Amaluddin menyebut bahwa sejauh ini tidak ada laporan temuan kejanggalan dari tim monitoring DPMD.

“Soal audit keuangan dan realisasi, itu ranah instansi lain yang lebih berwenang. Kami hanya pada monitoring administratif,” jelasnya.

Saat ditanya langkah yang akan diambil DPMD jika ditemukan pelanggaran dalam proses APBDes, ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pembinaan jika sifatnya administratif.

Namun, jika sudah menyentuh ranah pidana, maka itu bukan lagi kewenangan DPMD.

“Kalau bersifat administratif, kami arahkan untuk perbaikan. Tapi kalau sudah masuk pidana, tentu itu kewenangan aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Amaluddin merinci lima poin penting yang telah dilakukan DPMD dalam rangka penguatan tata kelola keuangan desa, khususnya dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBDes.

Pertama, DPMD secara konsisten mengimbau pemerintah desa untuk melaksanakan pertanggungjawaban keuangan APBDes dengan mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama pada tahap konsultasi dan evaluasi penyusunan APBDes.

Kedua, pihaknya menekankan pentingnya integritas dan kejujuran dari kepala desa dan seluruh jajaran dalam menyusun laporan pertanggungjawaban.

“Integritas adalah fondasi utama dalam pengelolaan keuangan desa,” ujar Amaluddin.

Ketiga, DPMD mendorong seluruh pemerintah desa agar kooperatif dalam menyediakan data dan informasi terkait pelaksanaan APBDes, termasuk dalam proses monitoring langsung di lapangan.

Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi kepada publik melalui pemasangan baliho APBDes di balai desa, atau bentuk digital jika tersedia, sebagai wujud transparansi kepada masyarakat.

Keempat, DPMD turut memfasilitasi konsultasi dan mediasi apabila terjadi persoalan atau sengketa internal di tingkat desa.

“Kami siap membantu mencari jalan tengah melalui komunikasi yang sehat, baik antarperangkat desa maupun dengan pihak lain,” terangnya.

Kelima, dalam aspek pembinaan teknis, DPMD aktif memberikan bimbingan teknis kepada desa-desa mengenai penyusunan laporan pertanggungjawaban APBDes.

Pembinaan ini dilakukan secara berkala sebagai upaya pencegahan terhadap potensi kesalahan administratif maupun pelanggaran hukum.

“Semua langkah ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan administratif terhadap pemerintah desa. Namun, jika sudah masuk pada ranah pidana, tentu itu di luar kewenangan kami dan menjadi urusan aparat penegak hukum,” tegas Amaluddin.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook