Penggiat Hukum Minta Kapolres Butur Tuntaskan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan APBDes Bubu Barat
BUTON UTARA – Sibersultra.com
Penggiat hukum Kabupaten Buton Utara (Butur), Mawan, mendesak Kapolres Butur segera menuntaskan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bubu Barat Tahun Anggaran 2023.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh warga bernama Amiudin ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Buton Utara pada 11 Desember 2024.
Dalam laporan tersebut, terdapat sejumlah item program desa yang diduga ditandatangani secara palsu, yakni Pengadaan Teknologi Tepat Guna Rp32.578.000, Pengadaan Alat Kesehatan (Posyandu) Rp1.520.600 dan Pembangunan Balai Desa Rp176.649.400.
Kemudian, Kegiatan PKK Rp30.000.000, Penyelenggaraan Makanan Tambahan Posyandu Rp35.235.000 serta Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Rp137.075.000.
Menurut Mawan, terduga pelaku dalam kasus ini adalah oknum Kepala Desa (Kades) Bubu Barat berinisial PRTN.
Ia menilai, apabila benar terbukti, tindakan tersebut bukan hanya mencoreng nama baik Desa Bubu Barat, melainkan juga merusak marwah pemerintahan desa di seluruh Indonesia.
Pelapor, kata dia, sudah diperiksa dan dibuatkan BAP. Begitu juga dengan pihak terlapor termasuk Kades.
Maka langkah selanjutnya yang perlu dilakukan penyidik Tipidkor Polres Buton Utara adalah gelar perkara penetapan tersangka agar ada kepastian hukum.
“Jika tidak terbukti, silakan diterbitkan SP3. Namun jika terbukti, segera publikasikan para tersangka dan lakukan penahanan,” tegas Mawan saat ditemui wartawan di salah satu warkop di Buton Utara, Selasa (26/8/2025).
Lebih jauh, Mawan mengingatkan komitmen Kapolres Buton Utara yang pernah menyatakan akan menindak siapa pun pelaku tindak pidana tanpa pandang bulu.
Karena itu, ia menantang Kapolres untuk segera membuktikan janjinya dengan menuntaskan kasus pemalsuan APBDes tersebut.
Mawan menilai dugaan pemalsuan tanda tangan ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh oknum kades.
Ia juga menyarankan pelapor untuk melanjutkan laporan ke Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Buton Utara.
“Pasal 263 KUHP jelas mengatur soal pemalsuan surat dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Jadi selain ditangani Tipidkor, kasus ini bisa juga masuk ranah pidana umum,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi S, menyampaikan bahwa dirinya akan segera melakukan pengecekan kepada penyidik terkait perkembangan kasus tersebut.
“Waalaikum salam, saya cek ke penyidik. Segera saya informasikan,” singkat Kapolres melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/8/2025).
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook