BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur) kembali menjadi sorotan.

Aktivitas ilegal ini disebut telah berlangsung lama, namun aparat penegak hukum khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Butur diduga tutup mata.

Penggiat hukum Mawan, menegaskan bahwa praktik penyelewengan ini merugikan masyarakat luas karena mengurangi ketersediaan BBM subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, tiga karyawan SPBU berinisial AN, IV, dan AT diduga kuat terlibat dalam praktik ini.

Setiap kali mobil tangki Pertamina berkapasitas 5.000 liter melakukan pengiriman, hanya sekitar 3.000 liter yang dialokasikan ke antrean masyarakat.

Sisanya, 2.000 liter dialihkan ke jalur belakang SPBU untuk diisi ke 100 jerigen berkapasitas 20 liter. Aksi ini biasanya dilakukan pada malam hari sekitar pukul 22.00 WITA.

BBM subsidi tersebut kemudian dijual dengan harga Rp235.000 per jerigen, menghasilkan keuntungan Rp35.000 per jerigen. Dengan 100 jerigen per sekali bongkaran, keuntungan mencapai Rp3,5 juta. Jika dilakukan tiga kali seminggu, potensi keuntungan ilegal menembus Rp10 juta lebih per pekan.

”MTQ

“Akibat ulah para oknum, siang hari stok BBM di SPBU Laangke sering habis, dan masyarakatlah yang paling dirugikan,” tegas Mawan,saat diwawancarai di salah satu warkop di Kabupaten Butur, Senin (1/9/2025).

Mawan menilai, Unit Tipidter Polres Buton Utara seolah pura-pura tidak tahu meski praktik ini sudah berlangsung lama.

Ia mendesak Kapolres Butur memberikan teguran keras terhadap Kanit Tipidter yang dinilai gagal menjalankan fungsi penegakan hukum.

“Kejahatan BBM bersubsidi ini bukan pelanggaran kecil. Itu penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang diatur tegas dalam Pasal 55 Undang-Undang Migas sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” ujarnya.

Selain itu, kata Mawan, praktik ini juga bisa masuk ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila keuntungan hasil penyelewengan dapat ditelusuri.

Mawan menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, ia berencana melaporkan dugaan pembiaran ini ke Tipidter Polda Sulawesi Tenggara sekaligus ke Bidpropam Polda Sultra, agar kasus tidak berulang.

“Kami minta Polda Sultra segera turun langsung ke Butur untuk menindak tegas para pelaku maupun pihak yang diduga membiarkan praktik ini terus berjalan,” tutupnya

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook