JMSI Sultra Somasi Pemilik Akun TikTok @eRBeBersuara, Diduga Cemarkan Nama Media
KENDARI – SIBERSULTRA.com
Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melayangkan somasi kepada pemilik akun TikTok @eRBeBersuara, Jumat (23/1/2026).
Somasi tersebut disampaikan langsung ke Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Sultra, tempat pemilik akun tersebut menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Sultra.
Surat somasi diterima oleh salah satu staf Dispar Sultra karena kepala dinas dan sejumlah pegawai sedang berada di luar kantor.
Somasi dilayangkan menyusul unggahan akun TikTok @eRBeBersuara milik Ridwan Badallah yang diduga melabeli dua media anggota JMSI Sultra, yakni Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, sebagai media “abal-abal” dan penyebar hoaks.
Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan memberikan penilaian sepihak terhadap media massa.
“Dalam unggahan tersebut, yang bersangkutan secara terbuka menuduh Suarasultra.com dan Sultrapedia.com sebagai media ‘abal-abal’ dan penyebar hoaks tanpa disertai bukti, klarifikasi, maupun mekanisme jurnalistik yang sah,” tegas Adhi.
Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan tuduhan serius yang berpotensi mencederai kehormatan serta reputasi media anggota JMSI Sultra dan organisasi JMSI secara keseluruhan.
Lebih lanjut, JMSI Sultra menilai unggahan tersebut patut diduga melanggar ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang ITE, KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab, hak koreksi, atau Dewan Pers.
Dalam somasi tersebut, JMSI Sultra menuntut pemilik akun TikTok @eRBeBersuara untuk menghapus konten dimaksud, menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka, serta tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
JMSI Sultra menegaskan, jika dalam waktu 2 x 24 jam somasi tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook