BAUBAU – SIBERSULTRA.com

Kasus dugaan pencurian emas yang terjadi di Kota Baubau pada Selasa, 30 Desember 2025, di Hotel Adi Guna, Jalan Mawar, Kelurahan Kadolomoko, kini kembali menjadi sorotan.

Sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut memicu dugaan adanya perintangan penyelidikan dan penyidikan (obstruction of justice).

Hal ini disampaikan oleh Mawan, seorang advokat muda, setelah mencermati berbagai pemberitaan media yang tengah viral terkait kasus tersebut.

Ia menilai terdapat indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses penegakan hukum.

“Setelah saya cermati kronologis dari awal hingga akhir, ada dugaan perintangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara terencana dan masif,” ujar Mawan saat diwawancarai di salah satu warung kopi di Kabupaten Buton Utara, Jumat (3/4/2026).

Ia mengungkapkan sejumlah kejanggalan, di antaranya selisih jumlah uang hasil penjualan emas.

Saksi, pelapor, dan korban menyebutkan uang sebesar Rp14 juta, namun yang tercatat dalam berita acara penyidik hanya Rp5 juta.

”MTQ

Tak hanya itu, barang bukti emas juga diduga mengalami perubahan setelah dilebur.

Bahkan, sebagian emas disebut tidak lagi memiliki kadar yang sama, dan diduga bukan emas asli.

Dugaan lain yang mencuat adalah praktik “uang damai” terhadap dua orang penadah yang diamankan di Makassar.

Keduanya diduga diminta masing-masing Rp50 juta agar tidak diproses hukum. Selain itu, disebut pula tidak adanya Laporan Hasil Interogasi (LHI) dalam penanganan perkara tersebut.

“Rekaman CCTV yang seharusnya menjadi bukti penting juga diduga telah diambil dan dihapus oleh oknum sebelum dianalisis lebih lanjut,” tambahnya.

Mawan juga menyoroti keputusan penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap terduga pelaku, melainkan hanya mewajibkan wajib lapor.

Ia menegaskan, jika dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut masuk dalam kategori obstruction of justice serta penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Mengacu pada ketentuan hukum, perintangan proses peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Jika dilakukan oleh oknum penyidik dengan menyalahgunakan jabatan, seperti menghilangkan barang bukti atau memalsukan berkas, maka dapat dijerat dengan pasal pidana terkait jabatan,” tegasnya.

Atas dasar itu, Mawan mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera mencopot Kapolres Baubau, Kasat Reskrim, serta sejumlah oknum penyidik yang diduga terlibat.

Menurutnya, jika tidak segera ditindaklanjuti, kasus ini berpotensi mencoreng citra institusi Polri di mata publik.

“Hingga berita ini dilayangkan, pihak Polres Baubau belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai dugaan yang mencuat dalam penanganan kasus tersebut

Mawan diketahui merupakan advokat muda yang tergabung dalam Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), sekaligus Ketua LBH Barata Keadilan Sulawesi Tenggara. Ia juga memimpin kantor hukum Mawan, S.H & Rekan Lawfirm.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook