Dugaan Pelantikan Kepsek Tanpa Pertek tidak Diketahui BKN, Kebijakan Pemda Buton Utara Dipertanyakan
BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com
Pelantikan sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara (Butur) diduga dilakukan tanpa tercatat atau tanpa diketahui oleh Badan Kepegawaian Negara.
Kondisi ini memicu sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah Buton Utara.
Polemik mencuat setelah beredar informasi bahwa pemerintah daerah telah melantik sejumlah kepala sekolah baru.
Namun data pada sistem administrasi kepegawaian nasional masih mencantumkan nama kepala sekolah lama sebagai pejabat aktif.
Situasi tersebut menimbulkan dugaan bahwa proses pelantikan belum sepenuhnya terintegrasi dalam administrasi kepegawaian nasional.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah pelantikan tersebut telah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan manajemen aparatur sipil negara.
Pasalnya, dalam tata kelola ASN, pengangkatan dan mutasi jabatan tertentu harus mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Kalau dalam sistem nasional masih tercatat kepala sekolah lama, maka secara administrasi pejabat lama masih bisa dianggap sebagai pejabat yang sah. Ini harus dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah agar tidak menimbulkan kebingungan di lingkungan sekolah maupun masyarakat, berdasarkan informasi pelantikan sebanyak 107 kepala sekolah tersbut ternyata tidak di ketahui oleh BKN RI,” ucap Ketua PERISAI DPD Butur, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, apabila pelantikan dilakukan tanpa prosedur wajib, termasuk tanpa pelaporan atau persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara dalam kondisi tertentu, maka surat keputusan (SK) pengangkatan berpotensi cacat secara administratif.
“Akibatnya, pejabat yang telah dilantik bisa dianggap belum sah secara administrasi, meskipun telah menjalankan tugas di lapangan,” terangya.
Kata dia, Dalam kondisi demikian, Badan Kepegawaian Negara memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
“Jika ditemukan pelanggaran prosedur, BKN dapat meminta kepala daerah mencabut keputusan pelantikan dan menyesuaikan kembali proses administrasi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Alwin.
Lanjutnya, Tak hanya itu, dugaan pelantikan yang dinilai tidak sesuai prosedur juga, sehingga dapat dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia sebagai dugaan maladministrasi.
Sehingga hal ini, Pelaporan dapat dilakukan oleh masyarakat, ASN yang terdampak, organisasi masyarakat sipil, maupun lembaga pengawas seperti DPRD.
Pengamat kebijakan publik menilai, langkah yang perlu segera ditempuh adalah pemerintah daerah membuka dokumen dasar pelantikan kepada publik, termasuk SK, dasar hukum penugasan, serta bukti koordinasi dengan instansi kepegawaian pusat.
Transparansi dinilai penting agar polemik ini tidak menimbulkan ketidakpastian di lingkungan pendidikan.
Jika nantinya terbukti proses pelantikan tersebut tidak sah secara administrasi, maka langkah yang lazim dilakukan adalah pencabutan SK pelantikan.
Dalam situasi itu, kepala sekolah lama berpotensi dikembalikan ke jabatannya semula, atau pemerintah daerah menunjuk pelaksana tugas (Plt) hingga proses penetapan pejabat definitif diselesaikan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Buton Utara, BKPSDM, maupun Dinas Pendidikan setempat belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pelantikan kepala sekolah yang disebut belum tercatat dalam sistem kepegawaian nasional.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook