BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Utara (Butur), Muhammad Hardhy Muslim, menegaskan bahwa pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Nomor 124 Tahun 2026 tentang pembatalan mutasi kepala sekolah harus dijalankan secara utuh, bukan hanya sebatas penerbitan dokumen administratif.

Menurut Hardhy, substansi SK tersebut sudah sangat jelas. Dalam diktum kedua secara tegas diperintahkan agar kepala sekolah yang sebelumnya menjabat dikembalikan dan diaktifkan kembali untuk menjalankan tugasnya.

“Perintah SK Nomor 124 Tahun 2026 sudah jelas. Kepala sekolah lama aktif kembali sebagaimana diatur dalam diktum kedua,” tegas Hardhy.

Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas polemik yang berkembang terkait belum optimalnya tindak lanjut pelaksanaan SK pembatalan mutasi kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara.

Hardhy bahkan mengaku sejalan dengan pandangan Anggota DPRD Buton Utara Komisi I, Syairman Sahadia, yang sebelumnya meminta Dinas Pendidikan agar lebih proaktif menindaklanjuti keputusan tersebut.

“Saya setuju dengan pendapat Syairman Sahadia. Seharusnya yang proaktif adalah Kepala Dinas Pendidikan dengan segera memanggil kepala sekolah lama untuk kembali aktif seperti sedia kala,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hardhy menegaskan bahwa pemerintah daerah saat ini memprioritaskan kepastian hukum dan kelancaran administrasi pendidikan, khususnya terkait penerbitan dan penandatanganan ijazah bagi siswa yang telah menyelesaikan pendidikan.

”MTQ

Menurutnya, ijazah harus ditandatangani oleh kepala sekolah yang memiliki legitimasi dan dasar hukum yang sah.

“Prioritas kita hari ini adalah memastikan ijazah anak-anak yang lulus ditandatangani oleh kepala sekolah yang legitimate dan memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.

Ia menilai tidak ada alasan untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah selama masih terdapat kepala sekolah definitif yang sah secara administratif.

“Selagi ada kepala sekolah definitif, kenapa harus Plt? Kecuali memang terdapat jabatan yang kosong karena pensiun atau meninggal dunia,” tegasnya.

Terkait munculnya pertanyaan mengenai data kepala sekolah yang sudah terlanjur tercantum dalam sistem untuk penandatanganan ijazah, Hardhy menjelaskan bahwa kondisi tersebut masih dapat disesuaikan kembali.

Ia mengungkapkan bahwa proses penandatanganan ijazah baru dimulai sejak 2 Juni 2026. Namun apabila ijazah ditandatangani oleh kepala sekolah yang status jabatannya telah dibatalkan melalui SK Nomor 124 Tahun 2026.

Maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi karena legitimasi yang bersangkutan telah dicabut.

“Betul, sejak tanggal 2 Juni mulai dilakukan penandatanganan ijazah. Namun apabila kepala sekolah yang dibatalkan masih menandatangani ijazah, itu bisa menjadi masalah karena legitimasi mereka sudah dicabut,” jelasnya.

Karena itu, ia meminta agar data pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) segera disesuaikan dengan kondisi terbaru berdasarkan SK Nomor 124 Tahun 2026.

“Tinggal disesuaikan kembali Dapodik berdasarkan SK Nomor 124 Tahun 2026. Tenggang waktu untuk mengeluarkan SPTJM Penandatangan Ijazah sampai tanggal 11 Juli 2026, jadi masih cukup waktu untuk melakukan penyesuaian,” ujarnya.

Hardhy juga mengungkapkan bahwa persoalan administrasi pendidikan di Buton Utara tidak hanya berkaitan dengan mutasi kepala sekolah, tetapi juga menyangkut penataan data guru yang selama ini dinilai belum tertib.

Menurutnya, masih ditemukan sejumlah guru yang dimutasi menggunakan nota dinas pada masa pejabat sebelumnya tanpa melalui prosedur yang semestinya, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian antara penempatan tugas dan data administrasi dalam Dapodik.

“Kita kembalikan semuanya sesuai aturan yang berlaku. Banyak pekerjaan yang harus kita benahi dalam administrasi pendidikan. Sampai hari ini masih ada guru-guru yang dimutasi dengan nota dinas tanpa prosedur yang benar sehingga tidak sesuai dengan data Dapodik,” ungkapnya.

Ia mencontohkan adanya guru yang secara administrasi tercatat bertugas di satu sekolah dan menerima gaji di sekolah tersebut, namun secara faktual mengajar di sekolah lain akibat perpindahan yang tidak melalui mekanisme resmi.

Akibatnya, ketika guru yang bersangkutan mengurus kenaikan pangkat atau penilaian kinerja, muncul berbagai kendala karena data administrasi tidak sinkron.

“Misalnya seorang guru ditempatkan di Sekolah A berdasarkan surat tugas yang ditandatangani pejabat berwenang, tetapi kemudian dipindahkan ke Sekolah B tanpa koordinasi dan prosedur yang benar. Sementara gajinya tetap dibayarkan melalui Sekolah A. Kondisi seperti ini akhirnya menyulitkan saat penilaian kinerja maupun pengusulan kenaikan pangkat,” jelasnya.

Hardhy menambahkan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak hanya meminta pemerintah daerah menerbitkan SK pembatalan, tetapi juga akan mengawasi langsung implementasinya di lapangan.

“Saya sudah diingatkan oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian BKN Pusat bahwa mereka tidak hanya menerima laporan bahwa SK pembatalan telah diterbitkan, tetapi juga akan memantau dan mengawasi tindak lanjutnya. Kepala sekolah lama harus diaktifkan kembali agar proses belajar mengajar dapat berjalan normal sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Meski demikian, Hardhy menegaskan bahwa setelah seluruh proses pemulihan jabatan kepala sekolah selesai dan tata kelola pendidikan kembali normal.

Pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk mengusulkan calon kepala sekolah baru sesuai mekanisme yang berlaku.

“Setelah semua kembali berjalan sesuai norma dan ketentuan, silakan pemerintah daerah mengusulkan calon kepala sekolah baru untuk mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” pungkasnya.

Pernyataan Sekda tersebut sekaligus mempertegas bahwa implementasi SK Nomor 124 Tahun 2026 tidak berhenti pada penerbitan dokumen semata.

Melainkan harus diwujudkan melalui pengaktifan kembali kepala sekolah yang sah demi menjamin kepastian hukum, tertib administrasi pendidikan, serta kelancaran proses belajar mengajar di seluruh sekolah di Kabupaten Buton Utara.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook