Dokter Spesialis dan Dokter Umum di Butur Mulai Mogok Kerja Gegara Insentif Tak Kunjung Dibayar, Pelayanan Terancam Terganggu
BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com
Pelayanan kesehatan di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi tenggara (Sultra), terancam terganggu.
Sejumlah dokter spesialis dan dokter umum mulai menghentikan pelayanan atau mogok kerja sejak Jumat (3/7/2026) karena belum ada kepastian pembayaran insentif dari Pemerintah daerah.
Salah seorang dokter spesialis yang enggan disebutkan namanya mengatakan keputusan tersebut diambil setelah berbulan-bulan menunggu hak mereka tanpa kepastian.
Selain itu, ungkap dari salah seorang dokter umum mengatakan mereka bahkan belum menerima insentif sejak Januari 2025.
“Mulai hari ini kami mogok kerja. Insentif kami selama enam bulan di tahun 2026 belum jelas, bahkan belum dibayarkan,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Selain itu, dari para dokter umum menyerukan bahwa Mulai Senin Tanggal 6 Juli 2026 tidak akan melakukan pelayanan jika belum dibayarkan Insentif mereka sejak Januari 2025 hingga saat ini.
Ia menjelaskan, pembayaran insentif masih berjalan pada 2024. Namun memasuki 2025, pembayaran mulai tersendat untuk para dokter spesiali, sementara para dokter umum mulai januari 2025 tak kunjung dibayarkan hingga akhirnya muncul aturan baru pada September 2025.
Dimana aturan tersebut berlaku surut dan meniadakan insentif bagi para dokter PPPK dan CPNS mulai Januari 2025.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa dokter PPPK baru berhak menerima insentif setelah bekerja selama tiga tahun, sedangkan dokter CPNS harus bekerja minimal satu tahun.
Menurutnya, ada kejanggalan dalam penyusunan regulasi tersebut. Pasalnya, Dinas Kesehatan maupun pihak RSUD Buton Utara disebut tidak dilibatkan dalam pembahasan aturan yang mengatur pemberian insentif tenaga medis.
“Yang jadi pertanyaan, kenapa Dinas Kesehatan dan RSUD tidak dilibatkan dalam pembahasan aturan itu?” ungkapnya.
Para dokter berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan tersebut. Jika tidak, mereka khawatir aksi serupa akan diikuti tenaga medis lainnya sehingga gangguan pelayanan kesehatan kepada masyarakat semakin meluas.
“Kami hanya meminta hak kami segera dibayarkan,” tegasnya.
Dokter tersebut juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu langsung dengan Bupati Buton Utara untuk mencari jalan keluar.
Dalam pertemuan itu, insentif atau TPP dokter umum PPPK dan CPNS yang belum dibayarkan sepanjang 2025 sempat dijanjikan akan dijadikan utang daerah. Namun, rencana tersebut tidak direalisasikan sampai sekarang.
“Menurut Bupati, beliau sudah berkonsultasi dengan BPK. Hasilnya dianggap bertentangan dengan regulasi sehingga tidak bisa dicairkan,” jelasnya.
Tak hanya tunggakan tahun 2025, insentif dokter spesialis dan dokter umum periode Januari hingga Juni 2026 juga belum dibayarkan. Bahkan, anggarannya disebut belum masuk ke Badan Keuangan Daerah.
Ironisnya, beberapa dokter spesialis yang masa kontraknya telah berakhir juga belum menerima kejelasan mengenai pembayaran hak mereka.
“Kami terus menunggu tanpa kepastian. Bahkan saat menghadap Bupati, kami tidak mendapat solusi. Beliau menyampaikan kalau merasa tidak nyaman bekerja di sini, dipersilakan mencari pekerjaan di daerah lain. Kalau mau mogok juga dipersilakan,” tuturnya.
Ia menambahkan, sebagian besar dokter yang bertugas di Buton Utara merupakan putra-putri daerah yang menempuh pendidikan kedokteran dengan biaya sendiri dan memilih kembali mengabdi di kampung halaman.
Namun, menurutnya, komitmen pemerintah daerah terhadap tenaga medis lokal masih dipertanyakan.
Selain itu, insentif yang menjadi hak dokter pada tahun ini juga disebut dipotong di tengah tahun tanpa ada pemberitahuan sejak awal, padahal seluruh kewajiban pelayanan telah dijalankan.
Ia juga menilai kepala daerah belum menunjukkan keberpihakan yang cukup terhadap tenaga medis. Tak hanya insentif, pembayaran jasa medis (jasmed) pun disebut kerap dilakukan melewati tahun anggaran, dengan perhitungan pembagian yang dinilai tidak sesuai.
Di sisi lain, ia menyayangkan masih adanya anggapan di masyarakat bahwa profesi dokter identik dengan kehidupan yang serba berkecukupan.
Akibatnya, ketika dokter memperjuangkan haknya, justru dianggap kurang memiliki rasa pengabdian.
Padahal, menurutnya, dokter tetap merupakan tenaga profesional yang memiliki keluarga dan tanggung jawab ekonomi seperti masyarakat pada umumnya.
“Dokter juga manusia biasa. Kami punya keluarga, biaya hidup, biaya sekolah anak, dan kebutuhan sehari-hari yang harus dipenuhi, belum lagi biaya untuk lanjut pendidikan dan pelatihan kompetensi dokter yang harus kami tanggung sendiri biayanya dan jumlahnya tidak sedikit” katanya.
Ia menjelaskan, gaji pokok dokter ASN memang tetap diterima. Namun, sebagian besar pendapatan dokter di daerah berasal dari insentif dan tunjangan profesi yang bergantung pada kemampuan APBD.
Karena itu, keterlambatan pembayaran insentif dinilai berdampak langsung terhadap kesejahteraan tenaga medis dan berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Harusnya kami fokus melayani masyarakat dan pasien. Tapi kalau hak kami terus tidak jelas, pelayanan juga akhirnya ikut terganggu,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi.






